Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah memberi kemudahan bagi masyarakat yang hendak mengajukan badan hukum koperasi. Kemudahan itu dengan menyiapkan sebuah perangkat pendaftaran menggunakan sistem online yang akan diresmikan pada 8 April 2016.
"Semua sistem ini menggunakan sistem online," ujar Deputi bidang Kelembagaan, Kemenkop UKM Choirul Djamhari dalam acara diskusi mingguan Forwakop di Jakarta,
Jumat (18/3/2016).
Dengan menggunakan sistem online ini akan membuat masyarakat lebih gampang mengurusi akta pendirian koperasi. Karena sistem yang tersedia sudah serbakomputerisasi dan operatornya dijamin bisa secara profesional menjalankan tugasnya dengan baik.
"Kita sederhanakan sistem kapasitas komputerisasi, kita sesauikan dan operatirnya kita jamin profesional," kata Choirul.
Choirul mengatakan peluncuran pendaftaran online ini memiliki landasan hukum Peraturan Menteri No. 10/2015 tentang Kelembagaan Koperasi serta Paket Kebijakan Ekonomi yang mengharuskan cara-cara sederhana dalam menyiapkan segala ijin maupun badan hukum.
Sistem ini sudah dirumuskan sejak lama, namun dalam perjalannya belum bisa terealisasi karena perlu penyempurnaan. Mengingat minat masyarakat untuk mengajukan badan hukum koperasi semakin tinggi serta mengikuti perkembangan dunia digitalisasi maka, sistem ini dianggap sebagai sebuah keharusan. "Karena melibatkan stakeholders, banyak yang dokumen harus yang diverifikasi," katanya.
Walaupun menggunakan sistem online masyarakat diminta perlu memahami secara baik syarat-syarat mendirikan koperasi sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 25/1995, di antaranya dibutuhkan minimal 20 orang, serta pendirian harus berdasarkan akta notaris. "Itu yang kita teruskan, kita proses menjadi koperasi, kami ingin berusah lebih cepat," tegas Choirul.