Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas akan mendapatkan insentif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas.
"Pemberian insentif itu merupakan salah satu isu krusial dalam Undang-Undang yang telah disepakati dalam paripurna DPR kemarin," kata Saleh, Jumat (18/3/2016).
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, isu krusial lainnya adalah pembentukan Komite Nasional Disabilitas (KND). KND diperlukan karena lembaga tersebut akan mengawal kinerja pemerintah tentang penyandang disabilitas.
"Kami memahami penyandang disabilitas tidak puas karena Kementerian Sosial yang akan menjadi 'leading sector' pelaksanaan Undang-Undang ini. Namun, KND akan dapat mengawal dan mengawasi kinerja Kemensos dalam pelaksanaan Undang-Undang," tuturnya.
Karena itu, Saleh juga mengajak semua pihak yang berkepentingan mengawal pelaksanaan Undang-Undang tersebut, termasuk peraturan-peraturan yang akan menjadi turunannya.
"Dalam rapat dengan Kementerian Sosial, diperkirakan perlu ada sedikitnya 11 peraturan pemerintah sebagai turunan Undang-Undang Penyandang Disabilitas," tuturnya.
Menurut Saleh, cakupan Undang-Undang tersebut memang sangat luas. Karena itu, Presiden menugaskan banyak kementerian untuk menjadi wakil pemerintah dalam pembahasannya.
Menteri yang terlibat adalah Menteri Sosial; Menteri Dalam Negeri; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Kemudian, Menteri Kesehatan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Menteri Hukum dan HAM.
Rancangan Undang-Undang Penyandang Disabilitas disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (17/3/2016) untuk menjadi undang-undang bersama dengan Rancangan Undang-Undang Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Pekerjakan Penyandang Disabilitas, Perusahaan Bakal Diguyur Insentif
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas akan mendapatkan insentif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Penyandang Disabilitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium