Bisnis.com, MAKASSAR - PT Pelindo 4 (Persero) meneken nota kesepahaman atau memorandum of understanding bersama dengan Pemerintah Provinsi Maluku terkait pembangunan pelabuhan terintegrasi dengan kawasan ekonomi khusus di daerah tersebut.
Sekretaris Perusahaan Pelindo 4 Abdul Rahman mengatakan dalam MoU tersebut perseroan selaku pengelola di Kawasan Timur Indonesia (KTI) bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas infrastruktur dalam rangka menunjang pertumbuhan ekonomi di Provinsi Maluku.
Dia mengungkapkan, dalam penandatanganan MoU yang disaksikan langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla tersebut bertujuan antara lain, melakukan kerjasama-kerjasama secara umum di Provinsi Maluku.
Salah satunya adalah kedua belah pihak sepakat untuk membentuk Tim Pendamping bagi Tim Konsultan dalam melakukan penyusunan Kajian Rencana Pembentukan Kawasan Pelabuhan dan Ekonomi Khusus, dengan prinsip-prinsip yang saling menguntungkan.
“Juga dengan ketentuan yaitu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saling membutuhkan dan saling mendukung serta efisien, efektif dan profesional,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Kamis (17/3/2016).
Adapun, maksud diadakannya Nota Kesepahaman ini adalah untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan rencana Pelindo 4 dan Pemprov Maluku, untuk mendampingi penyusunan kajian rencana pembentukan Kawasan Pelabuhan dan Ekonomi Khusus di Wilayah Propinsi Maluku yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda.
Usai penandatanganan MoU, Pelindo IV dan Pemprov Maluku akan langsung mempersiapkan hal-hal, yaitu memerintahkan Tim Pendamping yang keanggotaannya berasal dari kedua belah pihak dengan tugas antara lain melaksanakan pembahasan atas rencana kerja penyusunan kajian, ruang lingkup kajian untuk mendampingi konsultan.
Selain itu, salah satu tugas tim adalah membantu pengurusan dokumen-dokumen terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan penyusunan kajian dan merencanakan pelaksanaan pembahasan bersama atas tahapan-tahapan pelaksanaan penyusunan kajian.
Lebih jauh menurut Rahman, MoU yang ditandatangani kedua belah pihak itu mengacu antara lain pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku.
Sekadar informasi, sejak 2009 Pemprov Maluku sudah melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk melaksanakan kajian-kajian di provinsi yang terkenal sebagai sentra penghasil Pala, Fuli, Cengkeh dan Mutiara ini.
Sebelumnya, juga sudah ada beberapa kajian yang dilakukan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda di provinsi yang beribukota Ambon tersebut.