Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Operasi Habis, Pemerintah Ingatkan Kontraktor Asing Wajib Lapor ke LPJKN

Pemerintah mengingatkan kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang telah habis Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) untuk melapor ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) jika ingin memperpanjang masa operasinya di tanah air.
Kegiatan konstruksi/Ilustrasi-Bisnis.com
Kegiatan konstruksi/Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengingatkan kepada badan usaha jasa konstruksi asing (BUJKA) yang telah habis Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) untuk melaporke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN)jika ingin memperpanjang masa operasinya di Indonesia.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Yusid Toyib memperkirakan jumlah BUJKA yang masuk ke Indonesia akan bertambah banyak seiring berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

"Saya perkirakan akan cukup banyak [BUJKA]. Jumlahnya saya tidak hapal tapi dengan terbukanya MEA sekarang arus masuk menjadi banyak. Semuanya harus masuk lewat LPJKN," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (16/3/2016).

Mengutip dari situs Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (Sipjaki) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), saat ini ada 229 BUJKA yang terdaftar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 55 BUJK dinyatakan telah habis masa berlaku Izin Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dan harus segera memperpanjang izin tersebut untuk tetap beroperasi.

Dua negara yakni China dan Jepang menduduki peringkat dua teratas, dengan kepemilikan masing-masing 92 dari Jepang dan 65 dari China. Sisanya merupakan kontribusi dari negara lain yang tersebar di Asia, Australia, hingga Eropa dengan kepemilikan tak lebih dari 10 BUJKA.

Yusid mengatakan ke depannya pemerintah berencana mengatur tentang mekanisme operasinal BUJKA secara lebih spesifik melalui RUU Jasa Konstruksi yang tengah dibahas di DPR. Menurutnya, pemerintah akan mengatur tentang kewajiban BUJKA untuk menggandeng perusahaan kontraktor lokal supaya bisa beroperasi.

"Ke depan akan diatur apakah harus JV [joint venture] atau JO [joint operation], tidak bisa sembarangan masuk sini. Itu yang akan dibahas di RUU [Jasa Konstruksi]," tambahnya.

Dia menilai masuknya kontraktor asing ke tanah air dapat dinilai sebagai hal yang positif, bila terjadi transfer teknologi dan pengetahuan kepada kontraktor lokal. Di lain pihak, kontraktor lokal juga harus meningkatkan kapasitasnya supaya dapat berkompetisi dengan kontraktor asing dalam pasar jasa konstruksi dalam negeri.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Deandra Syarizka

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper