Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelindo II: Tarif Progresif Bikin Dwelling Time Kurang 4 Hari

PT Pelabuhan Indonesia II/IPC mengklaim pemberlakuan tarif progresif atau pinalti sebesar 900% terhadap peti kemas impor mulai hari kedua di terminal peti kemas pelabuhan Tanjung Priok mulai 1 Maret 2016 cukup efektif menekan dwelling time di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu yang kini menjadi rata-rata dibawah empat hari.
Peti kemas/Ilustrasi-Bisnis
Peti kemas/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelabuhan Indonesia II/IPC mengklaim pemberlakuan tarif progresif atau pinalti sebesar 900% terhadap peti kemas impor mulai hari kedua di terminal peti kemas pelabuhan Tanjung Priok  mulai 1 Maret 2016 cukup efektif menekan dwelling time di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu yang kini menjadi rata-rata dibawah  empat hari.

Pelaksana tugas (Plt) Dirut Pelindo II, Dede R.Martin mengatakan, penerapan tarif progresif penumpukan peti kemas impor itu juga tidak menyebabkan naiknya cost logistik melalui pelabuhan, karena aturan tersebut justru member efek jera bagi pemilik barang impor untuk tidak berlama-lama menimbun peti kemas di kawasan lini satu pelabuhan.

Pelabuhan, kata dia, menjalankan bisnis intinya sebagai pelayanan percepatan sandar kapal dan bongkar muat barang bukan menjadi lokasi penimbunan apalagi saat ini tarif dasar storage peti kemas di pelabuhan Priok tergolong murah yakni hanya Rp27.200/peti kemas 20 feet dan Rp54.400/peti kemas 40 feet.

“Mungkin jika masih ada pihak-pihak yang keberatan dengan pengenaan tarif progresif 900% di Priok itu karena belum maksimalnya sosialisasi yang dilakukan. Tetapi beleid yang dikeluarkan oleh Direksi Pelindo II soal itu sudah melalui proses perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu kami minta asosiasi pelaku usaha menyosialisasikannya. Kami juga akan menyampaikan hal ini kepada Menko Perekonomian,” ujarnya kepada Bisnis, Sabtu (12/3/2016).

Dede mengatakan, sesuai dengan program Pemerintahan Presiden Jokowi, percepatan dan menghapus berbagai kendala dalam layanan logistik serta menekan masa inap barang atau dwelling time menjadi prioritas agar daya saing komoditi nasional mampu berkompetisi di pasar global guna mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia.

Karena itu, ujar dia, Pelindo II selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP) turut menyukseskan program Pemerintah dan bertanggung jawab dalam melakukan percepatan layanan kegiatan logistik melalui pelabuhan yang dikelolanya termasuk di pelabuhan Tanjung Priok yang melayani lebih dari 65% kargo ekspor impor nasional.

Pemberlakuan

Bahkan, lanjut Dede, dengan pemberlakuan tarif progresif  penumpukan peti kemas impor 900% sejak 1 Maret 2016 tersebut, saat ini kecenderungan pemilik barang impor justru lebih cepat untuk memproses pengeluaran barangnya melalui pelabuhan Priok sehingga aktivitas pelabuhan semakin lancar dan yard occupancy ratio di terminal peti kemas pelabuhan juga bisa terjaga.

“Saat ini dwelling time di Priok sudah mencapai rata-rata 3,6 hari. Ini artinya program Pemerintah untuk terus menekan dwelling time bisa terwujud. Jadi harus dipahami melihat penerapan tarif progresif hendaknya jangan dari kacamata cost-nya saja tetapi demi kelancaran dan percepatan logistik nasional. Namun, saya tetap terbuka terhadap semua masukan atas beleid yang sudah dikeluarkan Pelindo II itu,”paparnya.

Ketentuan tarif progresif penumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok di tuangkan melalui Keputusan Direksi Pelindo II No: HK.568/23/2/1/PI.II/16 yang ditandangani Plt Dirut Pelindo II Dede Martin pada 23 Februari 2016 tentang Tarif Pelayanan Jasa Peti Kemas pada Terminal Peti Kemas di Lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok.

Beleid itu juga merujuk UU No:17/2008 tentang Pelayaran, Permenhub No:6/2013 tentang Struktur dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan, serta Permenhub No:117/2015 tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan di Pelabuhan Tanjung Priok.

Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Jakarta, Bay M.Hasani mengatakan, penetapan tarif progresif  900%  penumpukan peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta  oleh Direksi Pelindo II sudah sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.

Ampuh

Pemberlakuan tarif progresif itu juga dinilai ampuh dalam menekan dwelling time di pelabuhan Priok yang saat ini rata-rata sudah di bawah 4 hari.

Bay  mengatakan, sesuai dengan Permenhub No:6/2013 yang kemudian diubah menjadi Permenhub No: 15/2015 tentang Jenis, Struktur dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan menegaskan bahwa penyusunan dan penetapan tarif kepelabuhanan untuk kegiatan importasi terlebih dahulu melibatkan pengguna jasa langsung di pelabuhan melalui asosiasi terkait yakni Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (Alfi) dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi).

 "Jadi ini sudah melaui prosedur perundang-undang yang berlaku,"ujarnya.

Bay mengimbau jika pemilik barang tidak ingin terkena tarif progresif penumpukan untuk importasi melalui pelabuhan Priok mestinya dapat mengeluarkan barangnya lebih cepat apalagi surat pengeluaran barang sudah bisa diurus sejak barang impor masih di kapal atau belum di bongkar.

"Secepatnya,OP Tanjung Priok akan mengundang Kadin Indonesia untuk mendiskusikan sekaligus audiensi untuk menerima masukan terkait hal ini,"ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum bidang Logistik dan Supply Chain Kadin Indonesia, Rico Rustombi mendesak untuk membatalkan atau mencabut beleid tersebut dengan alasan kebijakan Pelindo II itu sangat kontra produktif dan berdampak pada sektor riil.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper