Bisnis.com, JAKARTA – Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) nasional 2015 sebesar 55,73 masih masuk dalam kategori menengah bawah. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta kerjasama dari dunia usaha dan serikat pekerja serta pemerintah dan DPR untuk meningkatkan IPK secara signifikan.
“Perlu ada terobosan untuk meningkatkan IPK 2016. Konsekuensinya mendorong daerah agar memberikan alokasi anggaran lebih memadai di bidang ketenagakerjaan. Ini menjadi perhatian bersama dan prioritas nasional,” katanya dalam Rapat Kerja Kemenaker bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Kamis (10/3).
IPK sering dianggap isu pinggiran padahal, kata Hanif, sangat penting dalam konteks pemerataan hasil pembangunan. Faktor-faktor ketenagakerjaan seperti kesenjangan antara pekerja terampil dan tidak trampil serta kesenjangan upah antarsektor turut menyumbang masalah kesenjangan sosial.
IPK juga sebagai dasar evaluasi pembangunan di masing-masing daerah dan sebagai dasar permulaan (starting point) pembangunan ketenagakerjaan. Penilaian ini juga dapat menentukan kegiatan dan program yang menjadi prioritas.
Penyusunan IPK didasarkan pada umpan balik dari keberhasilan perencanaan tenaga kerja yang telah dilakukan daerah (provinsi).
Indikator penilaian yakni perencanaan tenaga kerja, penduduk dan tenaga kerja, kesempatan kerja, pelatihan dan kompetensi kerja, produktivitas tenaga kerja, hubungan industrial, kondisi lingkungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan pekerja serta jaminan sosial tenaga kerja.
Daerah dengan IPK tertinggi yakni Kepri dengan nilai 69,16, diikuti DKI Jakarta (65,68), DIY (64,80), Kaltim (63,57), Papua Barat (62,07) dan Bali (61,77).
Sementara untuk posisi IPK terendah ditempati oleh Lampung dengan nilai IPK 49,94, Papua (48,02), Sulbar (47,81), Kalbar (47,52) dan juru kunci Maluku (43,78).
Dari hasil pengukuran IPK, ada empat isu yang harus digenjot dalam indikator utama IPK yakni pengupahan dan kesejahteraan pekerja, pelatihan dan kompetensi kerja, hubungan industrial.
“Empat indicator itu masih cukup rendah, jadi mesti digenjot melalui periodisasi program lebih baik dan alokasi anggaran lebih memadai, “ katanya.
Anggota DPR dari Fraksi PAN Ali Taher mempertanyakan alokasi APBN yang diberikan untuk Kementerian Ketenagakerjaan. Menurutnya anggaran yang ada saat ini tidak cukup bila dibandingkan dengan beban tugas untuk peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia.
Padahal ketenagakerjaan merupakan hak dasar yang sangat menentukan hajat hidup orang banyak.
“Kenapa Kemenkeu hanya memberikan Rp3,8 triliun. Serius tidak sih Kemenkeu untuk berpikir meningkatkan kompetensi tenaga kerja kita yang jumlahnya sangat besar,” katanya.