Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP IMPOR DAGING: DPR Minta Pemerintah Tetap Prioritaskan Peternak Rakyat

Merespons kabar telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah ((PP) yang membuka keran impor daging dari negara belum bebas penyakit mulut dan kuku (PMK), DPR RI menilai pemerintah telah mengabaikan kepentingan peternak rakyat.
Pedagang daging sapi/Antara-Ampelsa
Pedagang daging sapi/Antara-Ampelsa

Bisnis.com, JAKARTA – Merespons kabar telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah ((PP) yang membuka keran impor daging dari negara belum bebas penyakit mulut dan kuku (PMK), DPR RI menilai pemerintah telah mengabaikan kepentingan peternak rakyat.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron menyampaikan pemerintah seharusnya tidak membuka keran impor daging dari negara yang belum bebas PMK karena ditakutkan wabah tersebut akan mengancam ternak yang dimiliki peternak lokal.

“Apalagi Indonesia telah ratusan tahun bebas dari PMK. Yang seharusnya dibuka dari zonebased itu adalah asal sapi indukan. Jadi orientasinya memperbanyak populasi sapi, bukan mengimpor daging,” kata Herman di Jakarta, Minggu (9/3/2016).

Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya menyampaikan Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP mengenai perluasan asal impor daging dari negara yang belum bebas PMK namun memiliki zona yang telah terbebas dari wabah tersebut (zonebased).

Beleid ini sebelumnya termasuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi IX yang diumumkan pemerintah beberapa waktu lalu. Dengan terbitnya PP ini maka untuk pertama kalinya Indonesia membuka impor daging berdasarkan zonabased dari sebeumnya countrybased.

Menurut Herman, UU Nomor 41 Tahun 2014 memang mengamanahkan bahwa impor sapi indukan dapat berasal dari zonebased, sedangkan impor daging dilakukan hanya dalam keadaan terdesak.

Dia merujuk pada Pasal 36E beleid tersebut yang menyatakan dalam hal tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentigan nasional, dapat dilakukan pemasukan ternak dan/produk ternak dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan yang tata cara pemasukannya diatur oleh PP.

Di sisi lain, Herman menilai pemerintah pun seharusnya menekan impor dalam bentuk daging karena tidak memiliki nilai tambah di dalam negeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper