Bisnis.com, JAKARTA-- Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) masih menunggu kepastian pencairan dana pinjaman JICA senilai US$ 150 juta untuk mendanai pembangunan proyek tol dalam kota atau Bandung Intra Urban Toll Road (BIUTR) sepanjang total 27,3 km senilai Rp3,6 triliun yang sempat tertunda karena pembebasan lahan.
Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna mengungkapkan komitmen pinjaman yang telah dijajaki sejak 2011 itu akan menentukan jenis lelang. Bila pinjaman berhasil dicairkan pada tahun ini maka lelang dilakukan adalah lelang konstruksi, tetapi bila kepastian pencairan pinjaman tidak bisa didapatkan maka pemerintah akan menggelar lelang investasi.
"Tol ini belum dilelang. Rencananya kita akan lelang investasi, tetapi kalau dapat loan JICA kita lelang konstruksi saja,"ujarnya, Senin (7/3/2016).
Dia menambahkan pemerintah perlu menghitung ulang biaya investasi dan konstruksi yang diperlukan untuk proyek ini, mengingat perhitungan awal proyek ini dilakukan pada 2011 dan dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan inflasi.
Mengenai pembebasan lahan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Bandung mengenai pembagiannya. Menurutnya, pemerintah pusat tetap menjadi penanggung jawab proses pengadaan lahan yang utama.
"Ini sedang dihitung nilai tanah yang perlu dibebaskan, dan nanti akan dikoordinasikan dengan pemda, tetapi kami [pemerintah pusat] tetap menjadi leader," ujarnya.
Proyek Bandung Intra Urban Tollroad (BIUTR) atau proyek tol dalam kota Bandung telah digagas sejak 2011. Namun, proyek ini terkendala pembebasan lahan yang melibatkan 21 lokasi yang dipunyai 13 kementerian dan lembaga.
Adapun 13 kementerian dan lembaga itu adalah Kementrian Pertahanan, Kementrian BUMN, Kementrian ESDM, BKN RI, BPK RI, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Keuangan, BPS, Kementerian PUPR, Kepolisian RI, dan Kementerian Agama.
Meski demikian, ke-13 kementerian dan lembaga terkait telah menyatakan komitmen untuk melepas lahan dengan syarat pemerintah mencarikan lahan pengganti. Saat ini pemerintah tengah menghitung nilai tanah yang harus diganti serta memulai proses inventarisasi dan survei lokasi pengganti.
Adapun proses pembebasan lahan akan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pemerintah Kota Bandung.