Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Agen Asing Diduga Susupi Kampanye Tolak Tax Amnesty

Negeri jiran diduga menjadi pihak yang paling dirugikan akibat rencana pemerintah Indonesia menerapkan pengampunan pajak alias tax amnesty.
Tax Amnesty. /Bisnis.com
Tax Amnesty. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA-- Kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak diperkirakan akan merugikan Negeri jiran sehingga kampanye penolakan terhadap kebijakan tersebut diduga mulai digulirkan oleh agen-agen asing.

Pengamat pajak Roni Bako mengatakan negara-negara tetangga yang sering dijadikan tempat untuk menyimpan dana-dana warga RI seperti Singapura dan Malaysia bakal merugi triliunan akibat kebijakan tax amnesty yang rencananya akan diberlakukan oleh Presiden Jokowi. 

Hasilnya, di Tanah Air, program tax amnesty mulai dikampanyekan negatif oleh agen atau kaki tangan pihak asing yang tak ingin dana investor dalam negeri kembali setelah parkir cukup lama di negara-negara tetangga. 

"Kita bisa asumsikan asing itu punya kaki tangan di Indonesia ini dan gencar sekali menolak kebijakan tax amnesty," kata pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan, Roni Bako, (8/3).

Selain melalu agen asing di dalam negeri, salah satu bankir BUMN juga menyebutkan bahwa bank-bank Singapura sudah mengampanyekan kepada para deposan wealth management jika tax amnesty Presiden Jokowi dipastikan akan gagal. Tujuan kampanye tidak lain untuk membujuk deposan tetap menyimpan dananya di Singapura.

Dijelaskan Roni, kepentingan asing melalui perusahaan-perusahaan yang terafiliasi akan terkena dampak besar akibat kebijakan tax amnesty yang digaungkan pemerintahan Joko Widodo  ini. Akibatnya, perdebatan dan penolakan akan kebijakan tersebut pun cukup besar.

"Sudah jelas ini kepentingan asingnya. Maka kita harus waspada. Tax amnesty harus didukung demi peningkatan basis pajak dan penerimaan negara," tegas Roni. 

Dia menjelaskan sebenarnya Tax amnesty adalah pengampunan pajak bagi mereka yang belum memenuhi kewajiban pajaknya secara benar. Mereka harus membayar tebusan sekian persen dari nilai aset bersih asetnya yang belum dideklarasikan. Menurutnya, kebijakan tax amnesty tidak berlaku bagi para koruptor.

"Tax amnesty jangan disalahartikan mengampuni koruptor. Hal ini sering dijadikan kampanye negatif untuk menolak kebijakan itu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper