Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Setuju IPL Naik, Warga Apartemen Green Pramuka Minta Legal Standing Pengelola

Warga Green Pramuka City Apartement menuntut agar penentuan kebijakan oleh badan pengelola apartemen terkait penentuan tarif iuran pengelolaan lingkungan atau IPL harus melibatkan warga penghuni apartemen sebagai salah satu pemangku kepentingan.
Green Pramuka City/Istimewa
Green Pramuka City/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Warga Green Pramuka City Apartement menuntut agar penentuan kebijakan oleh badan pengelola apartemen terkait penentuan tarif iuran pengelolaan lingkungan atau IPL harus melibatkan warga penghuni apartemen sebagai salah satu pemangku kepentingan.

Dalam pertemuan antara PT Mitra Investama Perdana selaku badan pengelola dengan perwakilan warga penghuni apartemen Green Pramuka pada Sabtu (5/3/2016) lalu, warga masih menolak keputusan sepihak pengelola untuk menaikan tarif IPL.

Pengelola sebelumnya telah menetapkan kenaikan tarif IPL dari Rp13.000/m2/bulan menjadi Rp16.500/m2/bulan.

Dalam pertemuan tersebut, badan pengelola belum bisa menunjukkan berkas-berkas yang menunjukkan keabsahan hak pengelolaan apartemen Green Pramuka. Belum ada perizinan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menjadi syarat penting pengelolaan.

Badan pengelola hanya mengantongi surat perjanjian kerjasama pengelolaan Green Pramuka antara pengembang, yakni PT Duta Paramindo Sejahtera, dengan pengelola yang berlaku sejak 1 Agustus 2012 lalu.

“Warga Green Pramuka City menuntut/meminta ditunjukkan surat pengurusan perizinan pengelolaan Green Pramuka City dari pemprov DKI Jakarta,” tulis notulensi pertemuan antara kedua pihak yang dikutip Senin (7/3/2016).

Warga yang diwakili Ketua P3SRS Green Pramuka City Widodo Iswantoro menuntut agar badan pengelola tidak bertindak represif secara sepihak kepada warga selama belum ada kesepakatan bersama dengan warga.

Pihak warga meminta pemberlakukan status quo karena belum ada kesepahaman mengenai legal standing, tetapi pihak badan pengelola tidak mengakui adanya status quo. Pihak warga pun menuntut adanya keterlibatan pihak pengembang dalam pertemuan selanjutnya.

Property Manager PT Mitra Investama Perdana (MIP) Yohanes Efaldus Mediyoen selaku pihak pengelola yang hadir dalam pertemuan tersebut mengungkapkan badan pengelola siap menghadapi tuntutan secara hukum.

Dalam pertemuan selanjutnya dengan warga, yang akan digelar pada 12 Maret 2016, badan pengelola akan menghadirkan pula perwakilan pengembang, PT Duta Paramindo Sejahtera. Dirinya juga akan menunjukkan bukti berupa surat pengurusan perizinan ke Pemprov DKI Jakarta kepada warga.

“Badan pengelola sudah memahami / sadar bahwa perizinan dimaksud diperlukan dan sudah mencoba mengurus perizinan, tetapi belum mendapat petunjuk lebih lanjut,” ungkapnya dalam notulensi.

Sebelumnya, Yohanes mengatakan kenaikan IPL terutama dipacu oleh peningkatan biaya operasional karena  inflasi, kenaikan komponen gaji karyawan pengelola akibat peningkatan UMP DKI Jakarta, dan juga tingginya biaya asuransi gedung.

Tingkat keterisian yang semakin tinggi juga kian meningkatkan biaya operasional apartemen. Saat ini, dari empat menara yang sudah terbangun, tingkat keterisian sudah sekitar 60%.

“Kenaikan ini tetap harus kita lakukan, sebab jika tidak akan terjadi devisit dan peningkatan utang. Kita juga pikirkan kenyamanan dan keamanan penghuni apartemen, otomatis ada cost-nya yang harus kita jaga,” katanya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper