Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menghimbau masalah konflik agraria dapat diselesaikan dengan mediasi, jangan sampai ke pengadilan.
Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan menghimbau agar konflik pertanahan diselesaikan melalui mediasi hingga tidak harus diteruskan ke pengadilan. Oleh karena itu, pihaknya sudah bekerja sama dengan UGM untuk memberikan mediasi kepada pegawai BPN.
"Manfaatkan pendidikan tersebut sebaik-baiknya sehingga diperoleh ilmu yang bermanfaat dalam mediasi,” kata Ferry dalam rilis yang dikutip Bisnis.com, Senin (7/3/2016).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Dedy Setiady mengungkapkan harapan masyarakat terhadap penyelesaian konflik agraria sangat tinggi. Oleh karena itu, sambungnya, perlu dihasilkan rumusan baku dalam proses penanganannya.
Dia menegaskan penyelesaian konflik dapat dilakukan secara sistematis dan jajaran pelaksana di daerah harus memahami tentang apa yang menjadi pencetus konflik. "Tujuan kita untuk menciptakan suasana kondusif, adanya kepastian hukum dan keadilan agraria yang mensejahterakan,” paparnya.