Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MTI: Pemda Harus Subsidi Transportasi Umum

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai pemerintah daerah harus memberikan subsidi terhadap angkutan umum orang.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai pemerintah daerah harus memberikan subsidi terhadap angkutan umum orang.
 
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Riset MTI Djoko Setijowarno mengatakan, Pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum jasa angkutan orang. Menurutnya, Pemerintah provinsi wajib menjamin jasa angkutan dalam wilayah provinsi.
 
“Sedangkan pemerintah kabupaten/kota wajib menjamin dalam wilayah kabupaten/kota,” kata Djoko, Jakarta, Sabtu (5/3).
 
Dia menambahkan, pemberian subsidi angkutan umum orang dengan kelas ekonomi pada trayek tertentu dapat diberikan berdasarkan faktor keuangan dan keterhubungan.
 
Adapun, besarnya subsidi berdasarkan selisih antara biaya pengoperasian yang dikeluarkan dengan operasional yang didapat operator atau biaya operasional yang dikeluarkan oleh operator jika pendapatan diambil oleh pihak lain yang ditunjuk pemberi subsidi.
 
Terkait dengan pemberian subsidi tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar hukum pada Pasal 185 Undang-Undang (UU) No 22/ 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurutnya, berdasarkan UU tersebut, pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan subsidi.
 
Mengenai subsidi yang diberikan, para pemerintah daerah dapat mencontoh pemda negara lain seperti Melbourne, Australia.

Dia mengungkapkan, pemerintah Melbourne memberikan subsidi transportasi umum hingga 70%.
 
“Pengguna cukup bayar 30%,” tambahnya.
 
Selain di Melbourne, pemerintah daerah juga bisa mencontoh Paris, Prancis. Di Paris, subsidi yang diberikan mencapai 80%. Hanya saja, 40% subsidi yang diberikan pemerintah sementara sisanya dari perusahaan swasta 40%.
 
Saat ini, dia menuturkan, pemerintah pusat sudah memberikan perhatian terhadap transportasi unun dengan pengadaan sejumlah bus dan memberikan subsidi.

Oleh karena itu, menurutnya, kementerian perhubungan harus dapat memacu pemda segera wujudkan transportasi umum yang humanis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper