Bisnis.com, BALIKPAPAN - Asosiasi Pengusaha Indonesia Kalimantan Timur mengimbau agar seluruh anggotanya mempertimbangkan keuntungan dan kerugian mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat.
Ketua Apindo Kaltim Slamet Brotosiswoyo mengatakan beleid yang baru disahkan itu akan memberatkan beban pengusaha.
Beban biaya yang ditanggung pengusaha saat ini mencapai 18,24%-19,74% dari penghasilan pekerja.
“Kalau mampu membangun perumahan sendiri untuk pekerjanya buat apa ikut Tapera. Pengusaha kelapa sawit ada yang membangunkan perumahan untuk pekerjanya, jadi tidak perlu lagi ikut Tapera, rumahnya sudah ada jadi buat apa lagi bayar iuran,” tutur Slamet, Kamis (3/3/2016).
UU Tapera itu bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pekerja yang termasuk dalam masyarakat berpenghasilan rendah untuk dapat memiliki rumah sendiri.
Iuran Tapera yang akan dibebankan kepada pekerja sebesar 2,5% dan 0,5% dari pengusaha.
Slamet juga menganggap program Tapera ini sama dengan Program Uang Muka Perumahan dari Jamsostek yang kini telah berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga penerapannya pun dianggap tumpang tindih.
Keberadaan beleid ini dianggap semakin memberatkan pengusaha, apalagi pengusaha daerah di Kaltim yang saat ini tengah merasakan dampak dari merosotnya sektor industri unggulan daerah, yakni pertambangan batu bara.
“Pemerintah harusnya bisa melihat dengan kondisi ekonomi yang sedang lesu, pelaku usaha bukannya diberi imun tapi malah ditambahi dengan beragam pungutan," tukas Slamet.