Bisnis.com, JAKARTA - Forum Pegawai Merpati yang beranggotakan pegawai Merpati Nusantara Airlines tidak setuju dengan nilai kompensasi PHK karyawan dari program restrukturisasi SDM yang ditawarkan oleh pemerintah.
I Wayan Suarna, Wakil Ketua Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia yang juga anggota Forum Pegawai Merpati, mengatakan implementasi program restrukturisasi dan revitalisasi Merpati yang ditunggu-tungu oleh pegawai selama ini ternyata berupa program PHK seluruh pegawai Merpati.
Dia melanjutkan program ini menggunakan uang pinjaman dari PPA sebesar Rp350 miliar untuk memutus hubungan kerja dengan paksaan bagi seluruh pegawai Merpati diperkirakan 1.400 orang.
"Padahal manajemen Merpati sudah mengajukan ke pemerintah bahwa kebutuhan dana untuk PHK seluruh pegawai Merpati sesuai ketentuan/ peraturan perusahaan adalah Rp1,5 triliun," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (3/3/2016).
Dengan ketidaksesuaian ini, dia menilai program PHK paksa atau Program P5 (Penawaran Paket Penyelesaian Permasalahan Pegawai) tidak sesuai undang-undang dan peraturan perusahaan.
Sekjen Forum Pegawai Merpati, Ery Wardhana menegaskan angka ini diputuskan Perusahaan Pengelola Aset. "Angka ini tidak pernah dibeberkan bagaimana perhitungannya," ungkapnya.
Sudiyarto, salah satu pegawai Merpati yang menjadi pemohon pailit, menyanggah klaim yang dilontarkan Deputi BUMN bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Aloysius K. Ro mengenai jumlah pegawai yang sudah menerima mekanisme P5.
Sebelumnya, Deputi BUMN ini mengatakan sekitar 900 pegawai sudah menerima P5. Menurutnya, jumlahnya tidak sampai 900 pegawai, melainkan hanya 600 pegawai. "Mohon Pak Aloysius jangan bohong," ujarnya.
Seperti diketahui, Merpati Nusantara berhenti terbang sejak Januari 2014. Operasinya berhenti karena Merpati terjerat utang hingga Rp7,3 triliun. Bahkan, gaji karyawaan belum dibayarkan sejak Desember 2013.