Bisnis.com, DENPASAR - Asosiasi Manggis Bali mendesak Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Daerah Bali untuk lebih memberi registrasi terhadap produk Manggis Bali.
Desakan itu muncul, karena meski keran ekspor manggis ke China sudah dibuka, petani di Bali belum dapat mengekspor langsung, karena belum ada kewenangan Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Pulau Dewata melakukan sertifikasi.
"Ini yang sangat disayangkan sekali. Harusnya di setiap sentra ada OKKPD yang siap meregistrasi, tidak seperti sekarang kami harus ke pusat mengurus," keluh Ketua Asosiasi Manggis Bali Jero Putu Tesan saat dihubungi, Rabu (2/3/2016).
Lantaran belum mendapat registrasi, komoditas Manggis dari Tabanan terpaksa tidak bisa diekspor langsung ke Beijing atapun Shanghai. Untuk sementara, petani Manggis di Bali bekerja sama dengan salah satu PT yang mendapatkan izin dari Kementerian Pertanian.
Rencananya, mulai 14 Maret ini, Asosiasi Manggis Bali akan mengekspor 200 ton per sekali panen. Dengan menjadi sub dari perusahaan lain, Jero mengakui pihaknya kehilangan potensi keuntungan yang dapat membantu petani mendapatkan hasil lebih besar.
OKKPD bertugas memperkuat kelembagaan, pemantauan keamanan pangan segar, sertifikasi dan pelabelan. Salah satu tugas lembaga ini adalah menerbitkan sertifikat kepada petani atau kelompok tani yang telah menerapkan sistem jaminan mutu hasil pertanian dengan kriteria produk yang dihasilkan aman dari residu pestisida.
Jero mengharapkan, bila kapasitas OKKPD Bali ditingkatkan maka pihaknya dapat melakukan ekspor langsung ke China. Dia juga menyayangkan karena dari empat perusahaan yang mendapatkan izin dari kementerian untuk mengekspor manggis, tidak satu pun berasal dari Bali.
"Idealnya di setiap sentra ditunjuk satu, kalau seperti sekarang manggis dari Pupunan dipackaging di sini terus di bawa ke ke tempat lain dulu baru dikirim ekspor," jelasnya.