Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Malang: Iuran Tapera Jangan Dibebankan ke Pengusaha

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Malang, Jatim, meminta iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak lagi dibebankan kepada perusahaan karena beban yang ditanggung sudah banyak.

Bisnis.com, MALANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Malang, Jatim, meminta iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak lagi dibebankan kepada perusahaan karena beban yang ditanggung sudah banyak.

Sekretaris Dewan Pengurus Kabupaten Apindo Malang Samuel Molindo mengatakan secara proporsi, besarannya iuran Tapera yang dibebankan ke perusahaan memang kecil, yakni hanya 0,5%. “Tapi iuran sebesar itu tetap membebani perusahaan,” ujarnya, Rabu (2/3/2016).

Meski proporsinya kecil, persentase 0,5% itu dikalikan dengan besaran upah serta total jumlah pekerja sehingga secara keseluruahnnya menjadi besar dan memberatkan perusahaan.

Padahal, katanya, beban yang ditanggung perusahaan sudah tinggi. Perusahaan setiap tahun harus membayar kenaikan upah minimum.

Belum lagi perusahaan juga harus menanggung pekerjanya untuk iuran di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Selain itu, perusahaan juga masih harus dibebankan membayar iuran dana pensiun. “Untuk antisipasi, perusahaan juga menyisihkan 8% dari gaji pekerja untuk membayar uang pesangon yang akan dibayarkan kepada pekerja saat mereka memasuki usia pensiun,” ucapnya.

Jika masih ditambah dengan iuran Tapera, biaya yang harus dikeluarkan perusahaan menjadi lebih banyak. Bebannya tambah berat. Lagi pula, sebenarnya masalah tempat tinggal sudah masuk dalam komponen UMK.

Secara praktik, pemberlakuan iuran Tapera sebenanrya tidak perlu diberlakukan umum, ditujukan pada semua pekerja. Pekerja yang sudah mempunyai rumah tentu tidak perlu lagi membeli rumah baru karena manfaatnya menjadi berkurang.

Begitu juga dengan pekerja yang gajinya sudah mencapai Rp5 juta ke atas, tentu tidak perlu pembelian rumahnya dengan menggunakan skema iuran Tapera. Mereka bisa menabung sendiri dan ketika mencukupi dapat digunakan untuk membeli rumah.

“Dengan demikian, iuran Tapera mestinya hanya sebatas bagi pekerja yang belum mempunyai rumah dengan gaji yang relatif terbatas, yakni di tingkat UMK,” ujarnya.

Namun iuran tersebut mestinya hanya dibebankan ke karyawan, bukan perusahaan. Penyediaan rumah bagi pekerja bukan tanggung perusahaan melainkan pemerintah.

Lagi pula perusahaan sudah memberikan hak pekerja untuk memperoleh tempat tinggal lewat komponen upah. “Karena itulah, berapa pun proporsi iuran Tapera yang dibebankan ke perusahaan, tetap akan kami tolak,” tandasnya.

Karena alasan itu pula, Apindo daerah sepakat dan mendukung penuh langkah-langkah dari Apindo Pusat yang menolak pembebanan iuran Tapera termasuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi jika UU Tapera disahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper