Bisns.com, JAKARTA—Pelaku usaha meminta pemerintah memvalidasi data serta secara objektif melihat kualitas serta kuantitas produksi garam lokal, sehingga polemik impor garam industri yang dilakukan pengusaha tidak berkepanjangan.
Cucu Sutara, Sekretaris Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), mengatakan pasokan garam lokal tidak sesuai dengan spesifikasi industri di dalam negeri, impor garam industri merupakan keniscayaan.
“Kami sangat senang jika garam industri tersedia di dalam negeri. Faktanya dari luas lahan garam 26.000 hektare, kapasitas produksi maksimal hanya 1,9 juta ton dan tidak memenuhi spesifikasi industri dengan kadar NaCL 97% dan air 0,5%,” ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (2/3/2016).
Selain itu, lanjutnya, dengan baru berlakunya Permendag No. 125/2015 tentang Ketentuan Impor Garam pada 1 April mendatang, kementerian teknis harus tetap mengeluarkan rekomendasi impor garam kepada industri yang telah kehabisan bahan baku pada Maret mendatang.
Saat ini, dua perusahaan makanan dan minuman besar nasional dengan masing-masing kebutuhan garam industri mencapai 55.000 ton telah kehabisan stok dan belum dikeluarkan rekomendasi impor oleh Kementerian Perindustrian.
Tidak kondusifnya tata niaga garam nasional, lanjutnya, menjadi sinyal buruk terhadap investasi. Padahal, nilai ekspor industri makanan minuman pada tahun lalu yang mencapai US$4,5 miliar didapatkan hanya dari dari impor garam senilai US$19 juta.
“Efek domino dari tidak dikeluarkannya rekomendasi impor garam sangat besar. Apa pemerintah ingin Indofood dengan jumlah tenaga kerja 187.000 karyawan, Unilever, Ajinomoto dan lainnya tutup dulu baru memperbaiki sistem impor garam,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, kendati Permendag 125/2015 tidak mewajibkan importir garam menyerap garam lokal, AIPGI telah mewajibkan seluruh anggota tetap menyerap produksi petani. Hingga Juni mendatang total garam lokal yang diserap ditargetkan 800.000 ton.
Garam yang diserap dari petani ini, lanjutnya, tidak digunakan oleh industri besar, melainkan untuk industri kecil menegah, seperti penyamakan kulit, pengeringan ikan yang tidak membutuhkan spesifikasi garam secara khusus.
Pada tahun lalu, lanjutnya, total garam lokal yang diserap oleh AIPGI mencapai 700.000 ton. Kewajiban menyerap garam lokal merupakan bentuk tanggungjawab sosial pelaku usaha kendati tidak diwajibkan negara.