Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KSPI: Kalau Buruh Sudah Terima Upah Layak Tapera Bisa Jalan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa terlaksana bila buruh dan pekerja Indonesia sudah menerima upah layak.
Perumahan/Ilustrasi-Bisnis
Perumahan/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa terlaksana bila buruh dan pekerja Indonesia sudah menerima upah layak.

"Bila pekerja belum menerima upah layak, wajar kami mengeluhkan banyak potongan yang harus diterima meskipun untuk jaminan sosial maupun tabungan sosial," kata Said Iqbal dalam jumpa pers di sela-sela Rapat Kerja Nasional KSPI, Selasa (1/3/2016).

Iqbal mengatakan saat ini sudah cukup banyak potongan yang dibebankan kepada pekerja, di antaranya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Iqbal, kalangan pekerja tidak akan mempermasalahkan ada potongan lagi untuk iuran Tapera asalkan upah yang diterima betul-betul sudah layak. Apalagi pekerja juga memerlukan rumah.

"Saat ini, 80% buruh adalah penerima upah minimum yang untuk membeli rumah tipe 27 saja tidak bisa. Bila harga rumah Rp120 juta, maka perlu uang muka Rp6 juta. Dari mana mereka bisa mendapatkan uang sebesar itu," tuturnya.

Karena itu, Iqbal mendesak pengesahan Undang-undang tentang Tapera dibarengi dengan pencabutan Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan yang menjadi landasan kebijakan upah murah.

"Supaya iuran Tapera tidak memberatkan pekerja, maka upah harus layak. Acuan kami jelas, yaitu 84 butir kebutuhan hidup layak. Karena itu, cabut PP Pengupahan dan kembalikan penetapan upah minimum melalui perundingan tripartit," katanya.

Iqbal mengatakan kalangan pekerja dan buruh siap mendukung program Tapera asalkan pemerintah memenuhi beberapa persyaratan.

Persyaratan itu antara lain iuran yang tidak memberatkan, kepesertaan tidak hanya untuk pekerja penerima gaji di atas upah minimum, tabungan bisa diambil setelah 10 tahun kepesertan, dana iuran tidak digunakan untuk investasi di luar perumahan, adanya pengawasan dari pekerja dan subsidi dari pemerintah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper