Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jonan Minta KCIC Revisi Kajian Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Kementerian Perhubungan meminta PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) untuk merevisi feasibility study atau kajian kelayakan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung agar konsesi mega proyek segera ditandatangani.
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri BUMN Rini Soemarno (kanan) menghadiri 'groundbreaking' pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Cikalong Wetan, Bandung Barat, Jawa Barat/Antara
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri BUMN Rini Soemarno (kanan) menghadiri 'groundbreaking' pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Cikalong Wetan, Bandung Barat, Jawa Barat/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan meminta PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) untuk merevisi feasibility study atau kajian kelayakan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung agar konsesi megaproyek segera ditandatangani.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memaparkan beberapa poin yang harus dipenuhi KCIC untuk sebelum mengantongi konsesi. Di antara poin tersebut, Jonan meminta rincian biaya investasi yang disesuaikan dengan panjang trase dan jumlah stasiun.

Berdasarkan kajian kelayakan, PT KCIC mencantumkan nilai investasi 152,3 km senilai US$5,573 miliar dengan rute Gambir-Tegaluar. Sementara itu, Izin Trase KP.25/2016 hanya mengizinkan pembangunan trase sepanjang 142,3 Km dari 152,3 Km dan jumlah stasiun berkurang dari tujuh menjadi empat stasiun.

“Kami minta revisi karena trase yang yang dikeluarkan sepanjang 142 Km itu Halim-Tegaluar,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat Komisi V, DPR, Kamis (25/2/2016).

Menurut Menhub, revisi nilai investasi yang masuk ke dalam kajian kelayakan ini diperlukan untuk prasyarat konsesi. Dia mengaku tidak tahu hitungan investasi untuk trase 142 km. “Enggak tahu makanya kita tunggu hitungan mereka.”

Penetapan trase ini juga atas dasar usulan KCIC, sembilan Bupati dan dua Gubernur, maka Kemenhub mengirimkan surat kepada 9 Bupati untuk segera menyelesaikan RTRW-nya.

Sementara itu, alasan pengurangan jumlah stasiun karena Kemenhub ingin Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini mencapai kecepatan maksimalnya 350 km/jam.

Terkait kajian investasi ulang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beserta jajarannya telah memberikan tanggapan tertulis pada 5 Februari untuk audit dokumen finansial.

Berdasarkan perhitungan Kemenhub, Dirjen Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko mengatakan jika berkurang 10 km dari 152,3 km menjadi 142 km, maka hitungannya akan sangat tergantung kepada model konstruksinya.

“Sepuluh kilometer dari Halim ke Gambir itu nilainya lumayan. Kurang Rp4 triliun kalau konstruksinya elevated, kalau tunnel [terowongan] kurang Rp10 triliun,” ujarnya selepas rapat dengan Komisi V.

Hitungan konstruksi model terowongan ini serupa dengan hitungan investasi MRT di mana nilainya mencapai Rp1 triliun per km.

Selain itu, Kemenhub juga meminta KCIC untuk menyerahkan prasarana perkeretaapian termasuk tanah ruas kereta cepat di lintasan Jakarta-Bandung ini.

Namun, KCIC snediri bersedia menyerahkan tanah yang miliknya saja. “Terhadap prasarana yang berada di atas tanah yang tidak dimiliki KCIC, maka tanah tersebut tidak akan diserahkan kepada Kemenhub,” ujar Menhub.

Adapun tanah yang harus dibebaskan KCIC untuk proyek ini mencapai 650 hektare. Sedangkan, sisa lahan untuk trase sepanjang 5 km di Walini merupakan lahan milik PTPN VIII dan konstruksi melayang yang dibangun di sisi Tol Jakarta-Cikampek hingga ke Tol Cipularang merupakan lahan milik PT Jasa Marga (Persero).

Direktur Utama PT KCIC (Persero) Hanggoro Budi Wiryawan mengaku pihaknya menunjuk Sucofindo untuk menyiapkan perhitungan investasi dan perhitungan tersebut hingga kini masih berjalan.

Terkait penyusutan, dia mengaku belum tahu pasti berapa rincinya. “Memang ada prakiraan nilai investasi menyusut. Tapi kan ada tambahan biaya. Kami harus bebaskan lahan untuk pengganti trase LRT di Bekasi,” ujarnya, Kamis (25/2).

Selain itu, KCIC juga harus membebaskan lahan seluas 100 hektare untuk pengganti lahan hutan produksi Perum Perhutani di Purwakarta.

Berkaitan dengan klausul penyerahan prasarana, dia menegaskan KCIC tidak dapat menyerahkan tanah yang bukan milik perusahaan, misalnya tanah media tol yang di dalamnya ada kepemilikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Kami kan pakainya dengan status pemanfaatan aset dan sebetulnya pemerintah pada masa akhir konsesi tidak perlu membeli tanah itu karena tanah itu juga tanah pemerintah. Tinggal dialihkan saja,” imbuhnya.

Untuk klausul lainnya yang menjadi syarat konsesi, dia mengatakan KCIC masih memprosesnya. Dia berharap konsesi bisa ditandatangani setelah hasil audit tim independen atau Sucofindo selesai.

Feasibility study nanti menyusul revisi. Tapi ini semua masih dalam proses pembicaraan dengan Kemenhub,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper