Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelindo II mengumumkan terhitung 1 Maret 2016 akan mengenakan tarif progresif jasa penumpukan peti kemas isi impor di Pelabuhan Tanjung Priok mulai hari kedua dan seterusnya sebesar 900% dari tarif dasar penumpukan yang berlaku saat ini.
Selain itu barang impor yang sudah melewati batas waktu penumpukan tiga hari juga harus dikeluarkan dari terminal peti kemas pelabuhan dengan beban biaya ditanggung pemilik barang atau kuasanya.
Pelaksana tugas (Plt) Dirut Pelindo II Dede R. Martin mengatakan selain itu masa bebas penumpukan peti kemas impor yang sebelumnya tiga hari kini menjadi hanya satu hari di Pelabuhan Tanjung Priok.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Direksi Pelindo II No. HK.568/23/2/1/PI.II/16 yang ditandangani Plt Dirut Pelindo II Dede Martin pada 23 Februari 2016 tentang Tarif Pelayanan Jasa Peti Kemas pada Terminal Peti Kemas di Lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok.
"Sudah saya tandatangani SK Direksi Pelindo II yang mengatur tentang penumpukan dan relokasi barang yang melewati batas waktu penumpukan di Priok itu," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (24/2/2016).
Dia berharap dengan ketentuan itu, kelancaran arus barang dan efisiensi logistik dalam rangka menjaga dwelling time di Pelabuhan Priok tetap terjaga dengan baik.
Menurutnya, kemunculan SK Direksi Pelindo II itu didasari oleh ketentuan UU No.17/2008 tentang Pelayaran, Permenhub No. 6/2013 tentang Struktur dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan, serta Permenhub No. 117/2015 tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan di Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam Keputusan Direksi Pelindo II itu, selain mengatur tarif penumpukan peti kemas isi impor juga mengatur tarif penumpukan peti kemas kosong, ekspor dan antarpulau yakni untuk masa satu (s/d hari ke lima) dikenakan tarif jasa pelayanan penumpukan hanya satu hari dari tarif dasar. Sedangkan masa dua (hari ke 6 s/d 10) dihitung 200% perharinya.
Adapun untuk tarif pelayanan penumpukan peti kemas berukuran di atas 40 feet dikenakan tambahan 25% dari tarif dasar ukuran peti kemas 40 feet tersebut. Saat ini tarif dasar penumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok tidak berubah yakni Rp.27.200/peti kemas 20 feet dan Rp.54.400/ peti kemas 40 feet.
Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Arifin Soenardjo mengatakan SK Direksi Pelindo II itu merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama yang sudah ditandatangani penyedia dan pengguna jasa pelabuhan Priok pada tahun lalu dalam merespons Permenhub 117/2015.
Dia mengatakan instansinya bertanggung jawab mengawasi implementasi beleid tersebut guna menjaga kelancaran arus barang di pelabuhan Priok. "Kami yang akan awasi dan kalau ada pelanggaran di lapangan silahkan sampaikan ke kantor OP Priok," ujarnya.
Arifin menegaskan terhadap barang impor yang telah melewati batas waktu penumpukan tiga hari di terminal peti kemas, maka operator terminal peti kemas akan memindahkan peti kemas tersebut ke tempat lain di luar terminal setelah melaporkannya ke kantor OP Tanjung Priok dan biaya yang muncul menjadi tanggungan pemilik barang atau kuasanya. "Saya berharap semua pihak dapat mematuhi ketentuan ini," ujarnya.
Sekretaris Dewan Pelabuhan Tanjung Priok, Subandi merespons positif langkah Pelindo II yang mengeluarkan aturan penetapan tarif penumpukan peti kemas dan relokasi barang impor yang sudah melewati batas waktu penumpukan di pelabuhan Priok.