Bisnis.com, BANDUNG - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah bakal mengkaji pembebasan perizinan bagi usaha berskala mikro guna merangsang tumbuhnya para pengusaha baru di masyarakat.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mengkaji terlebih dulu terhadap pembebasan perizinan bagi usaha mikro.
Apabila hasil kajian menunjukan sinyal positif, pihaknya akan mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.98/2014 tentang Usaha Kecil dan Menengah.
"Kami memang akan memberi masukan ke presiden mengenai Pepres No.98/2014 soal kemudahan mendirikan usaha mikro. Kami datang ke sini karena Kota Bandung sudah mempunyai sistem usaha mikro agar tidak perlu mengurus izin, tapi cukup tanda daftar saja," katanya di Pendopo Kota Bandung, Selasa (23/2/2016).
Dia menjelaskan, selama ini izin usaha mikro masih cukup menyulitkan dengan birokrasi yang panjang. Jadi, adanya masukan dari Pemkot Bandung diharapkan mampu memperbanyak wirausaha di Indonesia, terutama untuk memacu daya saing di era pasar bebas Asean.
Menurutnya, tanda daftar tersebut nantinya hanya diurus lewat sistem online, sehinggga usaha mikro tidak usah mengurus perizinan lewat dinas terkait. "Kami akan adopsi sistemnya, besok dirapatkan kementerian. Intinya perpres itu perlu direvisi," tegasnya.
Pengurusan legalitas usaha mikro dengan tanda daftar saja baru diberlakukan di Kota Bandung. Pihaknya mendorong agar terobosan tersebut bisa diikuti oleh kabupaten/kota lainnya agar usaha mikro bisa menopang pertumbuhan ekonomi.
Dia menyebutkan sistem tersebut menjadi bentuk percontohan di mana Kota Bandung sebagai pelopor. Manfaatnya diyakini sangat meringankan bagi para usaha mikro yang ada maupun pengusaha baru nantinya.
Adapun untuk usaha menengah tetap harus menempuh perizinan, karena skala usahanya harus tercatat di setiap kabupaten/kota.
Pihaknya juga mengapresiasi kerja sama Facebook dengan UKM Kota Bandung, yang memberikan ruang ke pelaku usaha agar go internasional. "Jadi pelaku UKM bisa langsung mempromosikan produk kerajinan ke seluruh dunia tanpa ada hambatan," ujarnya.
Kendati demikian, pelaku UKM yang mempromosikan di Facebook harus memiliki beberapa persyaratan, salah satunya kualitas produk standar SNI.
Di tempat yang sama, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menegaskan pelaku usaha mikro dibebaskan perizinannya agar bisa bersaing di era MEA.
Menurutnya, para pelaku usaha kecil cukup melaporkan jenis usaha mereka dalam sebuah formulir yang telah disediakan pemkot melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). “Pemberitahuan dan mengirim data saja lewat sistem online," jelasnya.
Dia mengharapkan adanya pembebasan izin usaha mikro dapat memacu minat warga Bandung untuk menjadi wirausaha. "Ini bagian dari strategi mempersiapkan warga Bandung menjadi pelaku ekonomi aktif,” tegasnya.
Tanda daftar tersebut merupakan salah satu legalitas bagi pelaku usaha mikro, sehingga pelaku usaha mikro yang tidak mendaftar bisa ditindak. Di samping itu, Pemkot Bandung telah memberikan kemudahan akses kredit bagi pelaku UKM di kota tersebut melalui program kredit melati.