Bisnis.com, JAKARTA—Kalangan pengembang berharap pajak yang dikenakan atas instrumen investasi DIRE atau dana investasi real estate dapat ditekan serendah mungkin agar lebih menarik dibandingkan yang ditawarkan negara lain.
Ketua DPP Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah yang sudah membebaskan pajak berganda terhadap DIRE. Akan tetapi, ketentuan terkait PPH final dan BPHTB masih belum cukup atraktif.
Lagi pula, tuturnya, nantinya setelah investasi masuk melalui DIRE, dana tersebut akan bergulir di dalam negeri melalui pembangunan proyek baru dan akan menghasilkan sumber pajak baru bagi pemerintah.
Sebaliknya, bila sejak awal pemerintah tidak melonggarkan pajak DIRE, dana tersebut bahkan tidak dapat masuk. Alhasil, pemerintah malah tidak mendapatkan apa pun.
“Tentu kita harap BPHTB itu bisa turun dari 5% menjadi 1% atau 0,5% atau bahkan lebih rendah lagi. Pemerintah sudah bersedia turunkan PPH final jadi 1%, tapi menurut kita itu pun berat karena ini barangnya barang awal dan ada negara lain yang memberikan lebih baik,” katanya kepada Bisnis yang dikutip Jumat (19/2/2016).
Eddy mengapresiasi langkah pemerintah untuk meningkatkan koordinasi dengan daerah demi mengefektifkan instrumen DIRE. Dirinya berharap pelonggaran pajak dapat sesegera mungkin diberlakukan demi mendorong geliat industri properti dalam negeri.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan akan mendekati sejumlah provinsi agar bersedia menekan BPHTB terhadap DIRE. Besaran BPHTB tak dapat diturunkan begitu saja sebab ketentuannya diatur berdasarkan undang-undang tentang pajak dan retribusi daerah.
Konsultan Properti PT Jones Lang LaSalle mengungkapkan kebijakan pemerintah melalui pelonggaran pajak bagi DIRE akan menjadi angin segar bagi iklim investasi real estate di Indonesia.
Terbukti, bulan lalu Lippo Group telah mengumumkan akan mengalihkan dua DIRE-nya dari Singapura ke Indonesia, dengan total dana hampir US$2,6 miliar.
Pajak yang berat selama ini telah menunda pertumbuhan instrumen investasi yang sangat menguntungka ini. Pemerintah berharap langkah Lippo hanyalah awal, sebab kebijakan ini diluncurkan untuk menarik dana yang telah diinvestasikan di luar negeri, terutama di Singapura, agar kembali ke pasar dalam negeri.
“Ini akan menjadi langkah yang besar bila terjadi. Ini akan membuka investasi real estate, memungkinkan perusahaan lokal untuk mengakses pasar modal, meningkatkan cash flows, memampukan investor asing untuk masuk ke pasar tanpa harus mengendalikan hak kepemilikan yang rumit dan menawarkan likuiditas yang baik bagi pasar,” kata James Taylor, Kepala Bidang Riset JLL di Indonesia.
Selain itu, tuturnya, ini juga akan meningkatkan transparansi di Indonesia, negara yang menurutnya terkenal cukup sulit untuk mengakses informasi publik.