Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah mengkaji untuk penunjukkan perusahaan manajemen aset milik negara untuk mengelola untuk mengelola dana tabungan perumahan rakyat atau tapera.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Maurin Sitorus, mengatakan penunjukkan manajer investasi akan diatur dalam peraturan pemerintah sebagai turunan undang-undang tapera.
"Referensinya lihat PP Jamsostek, itu sangat detail. Kalau yang mengelola punya pemerintah, itu dalam rangka trust and confidence," jelasnya kepada Bisnis.com di Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Dia mengimbuhkan, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tapera, dana yang dihimpun oleh badan pengelola memang akan diinvestasikan oleh manajer investasi untuk mengoptimalkan imbal hasil.
Adapun, badan pengelola akan menghimpun dana dari pekerja, baik pekerja formal maupun informal dengan besaran tertentu dari penghasilan.Iuran ini juga akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Maurin mengatakan tapera akan menjadi solusi untuk dua hal krusial yang selama ini membelit perumahan rakyat, yakni ketersediaan dana jangka panjang dan pembiayaan untuk pekerja informal.
Sebelumnya dia menyebut, dalam lima tahun pertama penghimpunan dana tapera diperkirakan bisa mencapai Rp50 triliiun. Sementara itu, penggunaan dana tapera untuk penyaluran pembiayaan bagi peserta diperkirakan baru bisa dimulai dua tahun seteah RUU tapera disahkan pada Maret 2016 mendatang.