Bisnis.com, MAKASSAR - Pengembang multinasional Ciputra Group selaku pemegang hak konsesi reklamasi 157,23 hektare Kawasan Losari Makassar siap membuka pintu perundingan dengan Lippo Group seiring pelarangan aktivitas truk pengangkut material timbunan milik perseroan.
Associate Director Ciputra Group Sinyo Palelu mengatakan pihkanya juga tengah mengupayakan pertemuan dengan jajaran direksi Lippo Group untuk membahas sejumlah permasalahan yang dipicu oleh aktivtas reklamasi Kawasan Losari yang merupakan proyek Center Point of Indonesia.
Sebagai informasi, anak usaha Lippo Group yakni PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD) menerapkan pelarangan aktivitas truk pengangkut material timbunan milik Ciputra Group melintas di ruas jalan Metro Tanjung Bunga.
Adapun ruas Metro Tanjung Bunga merupakan salah satu fasilitas yang dikelola secara eksklusif oleh GMTD dalam kerangka kawasan kota terpadu Tanjung Bunga dan merupakan satu-satunya akses utama menuju lokasi proyek reklamasi kawasan Losari.
"Komunikasi sudah kita bangun dengan perwakilan dari Lippo Group untuk membahas CPI ini. Terkait pemanfaatn jalan, kita siap berunding terkhusus untuk membahas biaya-biaya yang timbul seperti perbaikan, pembersihan hingga bentuk perawatan jalan," katanya kepada Bisnis, Rabu (17/2/2016).
Di sisi lain, Sinyo menyayangkan pelarangan aktivitas truk milik perseroan terlebih Pemprov Sulsel sebagai pemrakarsa awal proyek CPI telah meminta GMTD untuk memberikan akses untuk Ciputra dalam merealisasikan proyek CPI.
Sebelumnya, PT Gowa Makassar Toorism Development Tbk. menyetop seluruh operasional truk pengangkut material timbunan untuk proyek reklamasi Losari yang berada dalam kawasan tersebut.
GM Operation GMTD Munkar Ronrong mengemukakan langkah tersebut merupakan bentuk keberatan atas aktivitas reklamasi yang dilaksanakan oleh Ciputra Group bersama PT Yasmin Bumi Asri di Kawasan Tanjung Bunga tanpa koordinasi sebelumnya dengan perseroan.
Pengembang Kawasan Tanjung Bunga sejak 2001 itu menegaskan pelarangan aktivitas truk pengangkut material timbunan dipastikan akan berlanjut hingga ada kesepakatan bersama di level direksi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Dalam proyek CPI, Pemprov Sulsel pada awalnya menunjuk PT Yasmin sebagai pelaksana yang kemudian membentuk joint operation dengan Ciputra Group terutama untuk reklamasi skala besar maupun komersialisasi lahan hasil reklamasi.
"Sebenarnya kami telah menunggu 8 bulan terakhir, menunggu itikad baik dari Yasmin dan Ciputra, apalagi dalam seluruh operasional mereka menggunakan fasilitas jalan yang kami bangun selaku pengembang Kawasan Tanjung Bunga," paparnya.
Menurutnya, PT Yasmin maupun Ciputra Group dinilai tidak memiliki etika bisnis antarpengembang lantaran melakukan seluruh kegiatan operasional tanpa koordinasi dengan manajemen GMTD.