Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Implementasi DNI, Pelaku Usaha Jasa Siap Bersaing dengan Asing

Pelaku usaha bidang jasa menyatakan siap bersaing dengan investor asing setelah pemerintah mengesahkan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang tercantum dalam Paket Kebijakan Ekonomi X.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha bidang jasa menyatakan siap bersaing dengan investor asing setelah pemerintah mengesahkan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang tercantum dalam Paket Kebijakan Ekonomi X.

Sebelumnya, pemerintah membuka sejumlah sektor bidang jasa terbuka untuk kepemilikan asing. Salah satunya, pada usaha restoran menjadi 100% dari sebelumnya 49%. Kemudian, menambah persentase untuk asing dalam industri jasaboga, museum swasta, jasa konvensi, dan pameran menjadi 67% dari sebelumnya 51%.

Lalu, biro perjalanan kini terbuka menjadi 67% dari sebelumnya 49%. Pemerintah berharap dengan terbukanya sejumlah bidang usaha tersebut, dapat mendorong performa industri nasional agar siap berkompetisi secara global.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasaboga Indonesia (APJI) Rahayu Setiowati mengatakan meski penambahan porsi asing hanya 4%, hal ini tidak memberi pengaruh banyak kepada industri. Sebab, pihak asing pasti akan menggandeng pengusaha lokal untuk pengembangan bisnisnya.

"Rata-rata yang sudah masuk ke Indonesia sudah berbentuk franchise, dimana itu kan sudah terhitung melibatkan lokal," terang dia kepada Bisnis, pekan lalu.

Potensi bisnis kuliner di Tanah Air masih sangat besar dan sangat menjanjikan meski diterpa oleh perlambatan ekonomi, mengingat kebutuhan makan selalu muncul setiap saat.

Saat ini pelaku jasaboga beridentitas asing hanya mencapai 2% dari total pelaku jasaboga di Indonesia yang kini sudah mencapai 20.000 perusahaan. Rata-rata pengusaha asing berasal dari Singapura.

Hal yang sama diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pameran Indonesia (Asperapi) Effi Setiabudi. Menurut dia, pengusaha asing tidak bisa menampik pentingnya menggandeng lokal sebagai mitra bisnis. Sebab, lokal dianggap paling mengerti kebutuhan masyarakat Indonesia. Bertambahnya kepemilikan asing di industri pameran diharapkan dapat mendorong gairah bisnis untuk terus bertumbuh.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Eddy Susanto mengungkapkan pemerintah harus membuat batasan bisnis restoran mana saja yang bisa dimasuki asing.

Asosiasi mengusulkan, pemerintah harus melarang pihak asing yang belum memiliki rekam jejak minimal 10 tahun sejak memulai bisnis. Kemudian, untuk restoran cepat saji paling tidak pengusaha harus memiliki minimal 100 gerai di negara asalnya.

Dia beralasan batasan perlu dibuat demi mencegah pihak asing yang bisnisnya merugi di negaranya kemudian mencoba peruntungan dengan membuka bisnis di Indonesia.

"Batasan perlu dibuat agar iklim usaha dan persaingan bisa tetap sehat. Jangan sampai asing masuk kemudian menjalani restoran skala kecil, bisa tidak sehat nantinya dengan pengusaha kecil."

Meski kini sudah dibuka 100% untuk asing, pihaknya tidak keberatan dengan keputusan tersebut. Sebab di sisi lain akan membuat pilihan konsumen akan semakin banyak ke depannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper