Bisnis.com, JAKARTA - LPPOM MUI menilai kesadaran pelaku usaha mulai meningkat secara perlahan namun belum signifikan untuk melakukan sertifikasi produk halal, meskipun sifatnya yang masih sukarela, belum menjadi kewajiban.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim mengungkapkan semenjak setahun setelah UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) disahkan, kesadaran pelaku usaha perlahan mulai tumbuh, namun belum signifikan.
Mengutip dari data LPPOM MUI, bila melihat dari tren sejak lima tahun terakhir, jumlah produk yang sudah disertifikasi terus menunjukkan angka kenaikan yang signifikan. Pada tahun lalu, tercatat kenaikannya mencapai 12,87%. Padahal, pada tahun sebelumnya hanya naik 6,95%.
Menurut Lukman, kenaikan ini bisa diindikasikan semenjak UU JPH terbit, animo pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi meningkat.
Namun dia merasa, ini masih kurang bila membandingkannya dengan jumlah produk yang sudah teregistrasi di BPOM. Sepanjang lima tahun terakhir, jumlah produk yang sudah mendapat izin edar dari BPOM sudah mencapai 344.967 produk. Sedangkan, produk yang sudah tersertifikasi MUI mencapai 188.691 produk. Artinya, persentase perbandingannya baru mencapai 45,3%.
Akan tetapi, saat sebelum UU itu lahir, perbandingannya hanya mencapai kisaran 30% sampai 35% saja. Idealnya, menurut Lukman, paling tidak perbandingan antara jumlah produk yang sudah teregistrasi di BPOM dengan sertifikat halal yang sudah beredar bisa mencapai 85%.
"Bila membandingkan dengan data dari Kementerian Industrian, perbandingannya akan semakin mengecil karena digabungan dengan industri UKM, dimana mereka banyak yang belum melakukan sertifikasi," kata dia kepada Bisnis.com, pekan lalu.