Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAKET KEBIJAKAN EKONOMI X: Kepentingan UMKM Tetap Jadi Perhatian

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan pemerintah tetap memperhatikan kepentingan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui paket kebijakan ekonomi jilid X.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani./JIBI-Dedi Gunawan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -  Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan pemerintah tetap memperhatikan kepentingan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui paket kebijakan ekonomi jilid X.

Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/2/2016), Franky mengemukakan secara umum sebenarnya pemerintah telah melindungi kepentingan UMKM melalui UU Nomor 20 tahun 2008 yang menyebutkan bahwa untuk kriteria usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp10 miliar tergolong UMKM, sehingga investor asing tidak dapat masuk dengan membawa modal di bawah Rp10 miliar.

Secara khusus, paket kebijakan ekonomi jilid X yang termasuk pengumuman Daftar Negatif Investasi (DNI) baru itu dinilai kembali melindungi UMKM dengan menetapkan beberapa bidang usaha dengan kategori dicadangkan atau disyaratkan bermitra untuk UMKM sebagai bentuk keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah.

Franky menjelaskan yang dicadangkan untuk UMKM akan tertutup sama sekali untuk investor besar sedangkan untuk bidang usaha yang disyaratkan kemitraan dengan UMKM terbuka 100 persen untuk asing.

"Namun karena disyaratkan kemitraan, maka saat mengajukan izin investor harus menyertakan bukti surat perjanjian kerja sama dengan perusahaan UMKM yang ada serta membawa bukti pendirian UMKM tersebut," katanya.

Lebih lanjut, Franky mengemukakan beberapa contoh bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKM diantaranya usaha budidaya tanaman pangan pokok dengan luas kurang dari 25 hektar (padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, dan tanaman pangan lainnya), pengusahaan sarang burung walet di alam; industri pemindangan ikan, jasa konstruksi (jasa pelaksana konstruksi) yang menggunakan teknologi sederhana dan madya dan/atau resiko kecil dan sedang dan/atau nilai pekerjaan sampai dengan Rp50 miliar dan serta agen perjalanan wisata.

Sementara untuk bidang usaha yang mensyaratkan kemitraan di antaranya industri makanan olahan, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet ("e-commerceal) dan pembenihan ikan (ikan laut, payau, tawar).

 "Sektor 'e-commerce' termasuk yang banyak mendapat perhatian dari berbagai pihak karena sektor ini dinilai sedang berkembang," ujarnya.

Selain itu, DNI baru dinilai berdampak positif pada peningkatan daya saing investasi Indonesia.

Franky mengatakan pengumuman DNI yang dilakukan di masa triwulan pertama tahun ini akan berdampak positif pada upaya pemerintah untuk mencapai target realisasi investasi tahun 2016 sebesar Rp594,8 triliun.

"Pengaturan dalam revisi lebih memberikan kepastian kepada para pelaku usaha baik investor asing maupun pengusaha nasional. Ada sejumlah bidang usaha yang lebih terbuka, namun dengan tetap memperhatikan berbagai kepentingan pengusaha nasional," pungkas Franky.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper