Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKPM: Revisi DNI Tetap Lindungi Kepentingan UMKM

Otoritas investasi mengaku tetap melindungi kepentingan pelaku usaha skala mikro, kecil dan menengah (UMKM) nasional yang sedang berkembang dalam revisi daftar negatif investasi.
Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah), Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kanan), dan Kepala BKPM Franky Sibarani (kiri) memaparkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-X di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2). Paket kebijakan tersebut merevisi daftar negatif investasi (DNI) yang sebelumnya diatur dalam Perpres No 34/2014 yang bertujuan memberi perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah (UKM)./Antara-Puspa Perwitasari
Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah), Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kanan), dan Kepala BKPM Franky Sibarani (kiri) memaparkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-X di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2). Paket kebijakan tersebut merevisi daftar negatif investasi (DNI) yang sebelumnya diatur dalam Perpres No 34/2014 yang bertujuan memberi perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah (UKM)./Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas investasi mengaku tetap melindungi kepentingan pelaku usaha skala mikro, kecil dan menengah (UMKM) nasional yang sedang berkembang dalam revisi daftar negatif investasi.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengungkapkan revisi daftar negatif investasi (DNI) yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid X itu masih memuat bidang usaha yang diperuntukkan bagi UMKM nasional, baik yang khusus dicadangkan maupun melalui kemitraan.

Menurutnya, secara umum pemerintah telah melindungi kepentingan UMKM melalui Undang-Undang No. 20/2008 yang mengamanatkan kriteria usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp10 miliar tergolong UMKM. Sehingga, investor asing tidak dapat masuk dengan membawa modal dibawah Rp10 miliar.

DNI baru ini, sambungnya, secara khusus kembali melindungi UMKM dengan menetapkan beberapa bidang usaha dengan kategori dicadangkan atau disyaratkan bermitra untuk UMKM sebagai bentuk keberpihakan negara.

"Yang dicadangkan untuk UMKM akan tertutup sama sekali untuk investor besar. Sementara, untuk bidang usaha yang disyaratkan kemitraan dengan UMKM terbuka 100% untuk asing," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Sabtu (13/2/2016).

Kendati terbuka 100% asing, investor tetap harus menyertakan bukti surat perjanjian kerjasama dengan perusahaan UMKM yang ada serta membawa bukti pendirian UMKM tersebut saat mengajukan izin investasi.

Dia mencontohkan beberapa bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKM a.l. usaha budidaya tanaman pangan pokok - padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, dan tanaman pangan lainnya - dengan luas kurang dari 25 hektare.

Kemudian, pengusahaan sarang burung walet di alam, industri pemindangan ikan, jasa konstruksi (jasa pelaksana konstruksi) yang menggunakan teknologi sederhana dan madya dan/atau resiko kecil dan sedang dan/atau nilai pekerjaan sampai dengan Rp50 miliar, serta agen perjalanan wisata.

Sementara untuk bidang usaha yang mensyaratkan kemitraan di antaranya industri makanan olahan, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet (e-commerce) dan pembenihan Ikan (Ikan Laut, Payau, Tawar).

"Sektor e-commerce termasuk yang banyak mendapat perhatian dari berbagai pihak karena sektor ini dinilai sedang berkembang," imbuhnya.

Mantan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia ini mengatakan revisi DNI ini akan berdampak positif pada peningkatan daya saing investasi Indonesia. Pengumuman DNI yang dilakukan pada kuartal pertama tahun ini, lanjutnya, akan berdampak positif pada upaya pemerintah untuk mencapai target realisasi investasi tahun ini senilai Rp594,8 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper