Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tax Amnesty: Tunggakan Harus Lunas Meski Sengketa Wajib Dicabut

Pemerintah tetap meminta pelunasan utang dan pencabutan sengketa pajak sebelum seseorang mengikuti program pampunan pajak atau tax amnesty.
Pengampunan pajak juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan rekayasa pajak/Ilustrasi
Pengampunan pajak juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan rekayasa pajak/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tetap meminta pelunasan utang dan pencabutan sengketa pajak sebelum seseorang mengikuti program pampunan pajak atau tax amnesty.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan selama wajib pajak (WP) harus melunasi tunggakan pajaknya sebelum mengajukan permohonantax amnesty. Selain itu, jika ada restitusi, pemerintah tidak akan membayarkannya.

"Itu konsekuensinya kalau ikut amnesty. Pokoknya kalau mau minta ampun harus clear dan clean posisinya, enggak ada utang pajak dan enggak menuntut resitusi, katanya ketika ditemui seusai menghadiri kick off meeting Forum Ekonom Kemenkeu, dan dikutip Bisnis.com, Sabtu (13/2/2016).

Dengan demikian, kebijakan ini tidak berubah dari draf RUU Pengampunan Pajak sebelumnya. Dalam draf terakhir tahun lalu disebutkan pelunasan seluruh tunggakan pajak memang menjadi salah satu syarat permohonan tax amnesty.

Selain itu, dalam pasal 7 disebutkan salah satu lampiran yang harus disertakan saat melakukan permohonan yakni surat pernyataan mencabut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, keberatan, banding, gugatan atau peninjauan kembali yang belum mendapat keputusan atau putusan.

Bambang optimistis pekan depan draf final terbaru sudah masuk DPR dan mulai dilakukan pembahasan.

Dimintai tanggapan, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyampaikan keharusan pembayaran tunggakan pajak termasuk dari sengketa yang sudah dicabut akan memicu ketidakadilan.

Dalam pasal 25 ayat (3a) UU No 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan WP yang mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak wajib melunasi pajak minimal sejumlah yang disetujui WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Adapun, ayat (3b) mengamanatkan jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan tidak termasuk sebagai utang pajak. "Tidak fair karena WP harus melunasi itu. Yang tadinya WP punya probabilitas menang sengketa besar, sekarang harus dicabut demi ikut tax amnesty," katanya.

Menurutnya, RUU Tax Amnesty harus sekaligus memuat ketentuan bahwa utang pajak dianggap telah dilunasi jika sengketa dicabut. Negara, kata Yustinus, memang akan rugi karena di pengadilan pajak kini menumpuk sekitar 10.000 kasus dengan potensi utang pajak Rp30 triliun.

Namun, jika dibandingkan dengan potensi penerimaan pajak Rp60 triliun jika tax amnesty diberlakukan, penghapusan otomatis utang pajak perlu diterapkan. "Kalau dipaksakan [otomasi pengakuan utang pajak], orang enggak mungkin [mengajukan] amnesty. Mereka mending pilih selesaikan sengketa," tuturnya.

Namun, penghapusan utang pajak tidak berarti tanpa risiko. Menurutnya, perlu ada antisipasi agar WP tidak menjadikan pengajuan tax amnesty sebagai modus mencabut sengketa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper