Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (ID) Ilham Oetama Marsis mengatakan pihaknya sudah menindak dokter yang terlibat praktik gratifikasi dengan perusahaan farmasi. Namun, dia mengklaim, sebagian dari mereka terbukti tidak melanggar etik.
"Setelah kami pelajari, mereka tidak melakukan gratifikasi. Suatu yang mereka terima digunakan untuk pengembangan profesi berkelanjutan, itu tidak melanggar kode etik," ujar dia di Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Ilham tak menyebutkan berapa dokter yang diperiksa karena melanggar etik. Ilham beralasan, sesuai ketentuan di IDI tak diperbolehkan menyebutkan jumlah pelaggarnya. "Ketentuannya begitu, jadi kami tak bisa disebutkan," kata dia.
Sebelumnya, KPK dan Kemenkes menyepakati bahwa pemberian praktik kerjasama saling menguntungkan antara institusi kedokteran dan farmasi tidak dilarang. Kesepakatan tersebut merupakan komitmen mereka untuk mencegah praktik gratifikasi di dalam dunia kedokteran.
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan Selasa (2/2/2016) menganggap praktik kerjasama saling menguntungkan berupa pemberian dana seminar yang disalurkan melalui rumah sakit dan organisasi profesi bukanlah sesuatu yang dilarang.
Pahala mengkalim mekanisme seperti itu tidak akan menimbulkan konflik kepentingan antara dokter dengan institusi rumah sakit atau organisasi profesinya.
Namun demikian, kesehatan KPK dan Kemenkes tersebut justru bertentangan dengan Buku Saku Memahami Gratifikasi yang diterbitkan Kedeputian Pencegahan KPK pada tahun 2012 tidak ada sedikitpun penjelasan yang membedakan gratifikasi yang diberikan kepada perorangan dengan institusi.