Bisnis.com, JAKARTA - Tarif batas atas dan bawah untuk pengguna jasa penerbangan pesawat kelas ekonomi penerbangan dalam negeri turun sebesar lima persen.
Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maryati Karma, di Jakarta, Kamis (11/2/2016), mengatakan, penurunan tarif tersebut dilakukan karena fluktuasi harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14/2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Selain itu, dia mengatakan, penetapan tarif tersebut untuk melindungi pengguna jasa transportasi dan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dari persaingan usaha tidak sehat.
Maryati mengatakan, peraturan terebut berlaku 30 hari setelah diundangkan, yakni terhitung sejak 28 Januari 2016.
Pajak
Dikatakan, penurunan tarif lima persen tersebut, belum termasuk pajak (PPN), iuran wajib asuransi dan passanger service charge (PSC), atau pajak bandara, serta biaya tambahan (surcharge) bila ada sesuai Peraturan Menteri Nomor 14/2016.
Maryati menjelaskan, perhitungan tarif juga memperhatikan kelompok pelayanan yang diberikan oleh maskapai, yakni pelayanan full service (pelayanan lengkap) dapat menerapkan tarif 100 persen dari tarif maksimum.
Pelayanan menengah (medium service) dapat menerapkan tarif setinggi-tingginya 90 persen dari tarif maksimum dan no frills atau penerbangan berbiaya murah dapat menerapkan tarif setinggi-tingginya 85 persen dari tarif maksimum.
Sedangkan, lanjut dia, untuk penerapan tarif batas bawah tarif yang diberlakukan sekurang-kurangnya 30 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.
Sebagai contoh, untuk penerbangan dari Jakarta-Medan (Kualanamu), tarif batas atas untuk full service, yakni Rp2,1 juta, untuk tarif batas bawah Rp632.000 atau 30 persen dari tarif batas atas.
"Penetapan batas tarif bawah ini menjamin terpenuhinya aspek keselamatan dan menjaga agar maskapai tetap sehat dan dapat meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa," katanya.
Wajib Lapor
Terhadap penetapan tarif, Maryati mengatakan, masing-masing maskapai wajib melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Udara dan juga wajib menginformasikannya kepada pengguna jasa paling lama 15 hari kalender sebelum tarif diberlakukan.
Dia menambahkan, maskapai juga wajib mencantumkan perincian komponen tarif dan besaran biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara atau PSC di dalam tiket.
Ditegaskan, apabila melanggar ketentuan-ketentuan dalam Permen Nomor 14/2016, maskapai dapat diberikan sanksi berupa peringatan, pengurangan frekuensi, penundaan pemberian izin rute, denda administratif dan pembekuan rute penerbangan.
"Kami juga akan melakukan pengawasan terhadap mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan bawah tersebut," kata Maryati.