Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekerja JICT Sambangi KPK Desak Penuntasan Kasus Perpanjangan Kontrak

Ratusan pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dan PT Pelindo II menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Pekerja JICT menggelar unjuk rasa di depan kantor KPK, Kamis (11/2/2016) untuk mendesak penuntasan kasus perpanjangan kontrak konsesi JICT-Hutchison Port Holdings yang diduga merugikan negara triliunan rupiah./Bisnis-Akhmad Mabrori
Pekerja JICT menggelar unjuk rasa di depan kantor KPK, Kamis (11/2/2016) untuk mendesak penuntasan kasus perpanjangan kontrak konsesi JICT-Hutchison Port Holdings yang diduga merugikan negara triliunan rupiah./Bisnis-Akhmad Mabrori

Bisnis.com, JAKARTA - Ratusan pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dan PT Pelindo II menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Kedatangan para pekerja pelabuhan itu untuk menanyakan pengusutan kasus perpanjangan kontrak JICT yang terindikasi melanggar Undang-undang dan berpotensi merugikan negara puluhan triliun rupiah. Kasus ini telah dilaporkan sebelumnya oleh Serikat Pekerja (SP) JICT pada tanggal 22 September 2015.

"Adapun salah satu poin penting rekomendasi penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II DPR yakni membatalkan perpanjangan kontrak perpanjangan JICT," ujar Ketua Umum SP JICT Nova Hakim dalam aksi di gedung KPK tersebut.

Nova menyatakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pun sudah menyampaikan saat rapat Pansus Pelindo II bahwa perpanjangan JICT telah melanggar Undang-undang 17/2008 tentang Pelayaran dan izin konsesi Pelindo II yang baru didapat pada tanggal 11 November 2015, tidak berlaku surut.

Dengan demikian secara otomatis, katanya, perjanjian perpanjangan kontrak JICT yang ditandatangan Hutchison Port Holdings (HPH) dan Pelindo II pada 5 Agustus 2014 batal demi hukum.

Di samping itu, ujarnya, soal potensi kerugian negara, tim gabungan Bahana Sekuritas dan Financial Research Institute (FRI) yang ditunjuk oleh Pansus Pelindo II DPR, telah menghitung pendapatan Pelindo II yang hilang akibat perpanjangan kontrak sebesar Rp36 triliun.

Adapun pihak yang paling bertanggung jawab atas pelanggaran Undang-Undang dalam perpanjangan kontrak JICT adalah Menteri BUMN Rini Soemarno dan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino.Keduanya terindikasi melanggar UU 19/2003 tentang BUMN, UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 17/2008 tentang Pelayaran, PP 41/2003 dan Keputusan MK No.48/PUU/2014.

Nova mengatakan karena itulah SP JICT, tetap mendesak kelanjutan proses kasus perpanjangan JICT dan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat di dalamnya. "Tentu kami percaya KPK punya kredibilitas yang baik untuk memberantas korupsi di Indonesia," paparnya.

Dia menegaskan SP JICT juga akan melanjutkan roadshow kepada tokoh-tokoh antikorupsi untuk sosialisasi masalah pelanggaran perpanjangan kontrak JICT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper