Bisnis.com, JAKARTA - Deputi bidang Pembiayaan, Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo mengaku sudah mendapatkan respon dari dua koperasi yang akan mengajukan diri sebagai penyalur kredit usaha rakyat (KUR). Dua koperasi itu yakni Kospin Jasa dan Koperasi UGT Sidogiri di Pasuruan, Jawa Timur.
"Yang dua ini saya tunggu, mereka sudah punya niat selanjutnya mereka akan kirimkan dokumensetelah Rapat Anggota Tahunan, nanti akan ditentukan disitu," ujar Braman dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Kamis (11/2).
"Kalau sudah terima, cukup 1 minggu diselesaikan, diverifikasi langsung dikasi ke Kementerian Keuangan untuk persetujuan. Paling tidak sebulan (target selesai)."
Dia berharap koperasi lainnya juga mengajukan hal yang sama. Menurutnya semakin banyak koperasi menyalurkan KUR maka semakin banyak pula anggotanya yang
anggotanya yang menikmati. Sebab koperasi hanya dibolehkan menyalurkan KUR kepada anggota sendiri bukan, calon anggota.
Braman tidak akan putus asa, walaupun dari tahap pertama baru dua koperasi yang akan mengajukan diri, tetapi ke depan sosialisasi akan terus dilakukan sehingga tahun ini paling sedikit dia menargetkan 10 koperasi jadi penyalur KUR.
"Tadi yang datang (peserta yang mengikuti sosialisasi) 30an. Yang serius itu 10 tapi mereka masih ada melihat-lihat kesehatan mereka dulu," tandasnya..
Apabila koperasi ingin menjadi penyalur KUR, maka dana KUR sepenuhnya disiapkan oleh koperasi sendiri. Pemerintah kata Braman akan memberikan insentif berupa subsidi bunga 10 persen. Seperti KUR untuk mikro dengan plafon kredit sampai dengan Rp 25 juta, suku bunga yang ditetapkan sebesar 9 persen.
"Anggota hanya membayar 9 persen sehingga sisanya dibayar dalam bentuk subsidi 10 persen dari APBN. Jadi total bunganny 19 persen," papar Braman.
Braman menjelaskan koperasi sebagai penyakur KUR harus memenuhi persyaratan. Koperasi harusdalam kondisi sehat, mendapat persetujuan dalam rapat anggota tahunan, plafon harus ditentukan berapa maksimal kemampuan koperasi menyalurkan KUR kepada anggotanya, serta KUR hanya diperbolehkan untuk anggota.
Deputi bidang Pengawasan, Kemenkop UKM, Meliadi Sembiring menambahkan pihaknya akan mengawasi koperasi yang sudah diberi kepercayaan untuk menjadi penyalur KUR. Supaya semangat penyaluran KUR ini juga betul-betul memberi manfaat bagi koperasi.
"Kita akan awasi secara bersama-sama supaya keterbukaan diantara kita, kita awasi untuk ingatkan bukan cari kesalahan," tegas Meliadi.