Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah nelayan pemilik kapal berencana mengajukan uji materi atas PP No. 75/2015 jika aturan tersebut tidak direvisi paling lambat pada 14 Februari 2016.
PP No. 75/2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan berlaku sejak 7 Desember 2015.
Yusril Ihza Mahendra, selaku kuasa hukum nelayan asal Sibolga dan Jakarta, mengaku telah mengirimkan surat permohonan bertanggal 15 Januari 2016 kepada Presiden Joko Widodo agar merevisi PP No. 75/2015.
Dia berharap, ada tindak lanjut berupa arahan kepada kementerian terkait untuk mengubah beleid tersebut.
“Kalau tidak ada jawaban, kami segera ajukan uji materi ke MA (Mahkamah Agung). Kami beri batas waktu 30 hari sejak surat dikirimkan,” katanya kepada Bisnis.com.
Mantan Menteri Sekretaris Negara ini menilai PP No. 75/2015 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Klausul yang ditolak a.l. pungutan hasil perikanan (PHP) yang memberatkan para pemilik kapal penangkap ikan.
PP No. 75/2015 diundangkan pada 7 Oktober 2015 dan berlaku 60 hari setelahnya. Dalam beleid itu tercantum tarif-tarif baru untuk sejumlah jenis usaha, termasuk PHP.
PHP dihitung dengan mengalikan variabel produktivitas kapal dengan HPI dan ukuran GT kapal. Setiap skala usaha—kecil, menengah, dan besar—dikenakan persentase pengali berbeda-beda.
Buat skala kecil, persentasenya ditetapkan 5%, untuk menengah 10%, dan bagi usaha besar 25%. Bagi usaha menengah dan besar, PHP baru yang harus disetorkan pengusaha melonjak masing-masing 400% dan 1.000%.
Kepala Biro Keuangan KKP Darmadi Aries Wibowo mengatakan sejak berlakunya PHP baru, sebanyak 550 izin telah diterbitkan. Per 22 Januari 2016, PNBP di sektor perikanan (termasuk PHP) sekitar Rp16 miliar.
“Sementara PNBP KKP total sudah Rp21,2 miliar. Itu berdasarkan pemantauan di sistem kami,” katanya.
Tahun ini, KKP menargetkan PNBP sebesar Rp340 miliar. Padahal, tahun lalu setoran kementerian yang dipimpin Susi Pudjiastuti itu ke kas negara hanya Rp75 miliar buntut moratorium izin kapal penangkap ikan eks asing.