Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penurunan Harga Gas Industri: Tunggu Perpres dan Permen ESDM

Pembahasan penurunan harga gas industri untuk sejumlah sektor terpilih pada tahap awal telah selesai. Kebijakan ini akan dieksekusi dengan Peraturan Presiden serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pembahasan penurunan harga gas industri untuk sejumlah sektor terpilih pada tahap awal telah selesai. Kebijakan ini akan dieksekusi dengan Peraturan Presiden serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Muhammad Khayam, Direktur Industri Kimia Dasar Kementerian Perindustrian, mengatakan penurunan yang dilakukan pada gas hulu untuk sejumlah sektor terpilih ditetapkan hanya menoleransi penurunan penerimaan negara sebesar US$104 juta.

“Sudah selesai semua, tinggal menunggu tanggal dikeluarkannya Perpres dan Permen ESDM. Tahap awal untuk beberapa sektor terpilih, pada Maret atau April penurunan akan berlaku menyeluruh yang dilakukan pada harga gas hilir,” ujarnya, Kamis (4/2/2016).

Menurutnya, penurunan tahap pertama ini Kemenperin mengusulkan tujuh sektor industri yang berisi puluhan perusahaan. Sementara penurunan tahap kedua pada harga gas hilir yang berlaku menyeluruh untuk industri akan ditetapkan dengan skema berbeda oleh Kementerian ESDM.

Kriteria industri yang mendapatkan insentif penurunan harga gas hulu pada tahap pertama adalah sektor yang menggunakan gas sebagai bahan baku serta industri yang penggunaan gas dalam aktivitas produksi atau pembakaran tidak dapat digantikan oleh energi lain.

Harjanto, Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin, mengatakan pemberian subsidi kepada industri pengguna gas sebagai bahan baku akan meningkatkan nilai tambah jauh lebih besar ketimbang gas dijadikan energi.

“Dalam hal ini industri yang menggunakan gas sebagai feedstock seperti pupuk. Industri pupuk harus diutamakan oleh pemerintah guna mewujudkan program swasembada pangan yang telah dicanangkan,” ujarnya.

Selain itu, subsidi harga gas utamanya diberikan kepada industri yang efisien energi. Misalnya, dengan program revitalisasi pabrik pupuk, sejumlah pabrik mampu memproduksi satu ton urea menggunakan gas 25 million metric british thermal unit (MMbtu) dari sebelumnya 33 MMbtu.

Dengan demikian, ujarnya, subsidi harga gas yang diberikan oleh pemerintah kepada industri tidak menimbulkan pemborosan. Selain itu, pemerintah harus segera mengeksekusi potensi pembangunan pusat industri baru di luar Pulau Jawa, seperti di Teluk Bintuni, Papua Barat.

Achmad Safiun, Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), mengatakan industri yang akan mendapatkan penurunan harga gas pada tahap pertama adalah pupuk, keramik dan lainnya yang dalam proses produksi berhubungan langsung dengan gas.

“Tetapi nanti pada April hampir semuanya turun. Februari ini belum semua. Pokoknya penurunan harga berlaku pada industri yang produknya berhubungan langsung dengan gas, seperti keramik, kaca dan lain-lain,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper