Bisnis.com, BANDUNG--Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak secara tegas rencana disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Apindo menilai RUU tersebut selama ini dirancangan tidak melibatkan stakeholder. Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan Tapera itu sebuah inisatif DPR yang akan membentuk badan baru yang akan memungut 2% dari pekerja dan 1% dari pengusaha.
"RUU Tapera ini dilihat seperti program BPJS, jadi ini duplikasi. Kami secara tegas menolak," ujarnya saat pelantikan Apindo Jabar di Bandung, Selasa (2/2/2016).
Dalam RUU tersebut dalam satu syaratnya pekerja harus memiliki di atas upah minimum kabupaten/kota. Hal ini tidak akan membuat akses pekerja bisa mendapatkan perumahan itu.
"Ini yang saya bilang bikin undang-undang ceroboh. Kalau yang lain sudah konsentrasi ke MEA, tapi kita ngurus hal-hal seperti ini," ujarnya.