Bisnis.com, JAKARTA - Selain pemangkasan tarif hingga lebih dari 50%, Pemerintah memutuskan untuk mengembalikan pengelolaan 600 ha lahan di kaki jembatan sisi Surabaya kepada Pemerintah Kota Surabaya. Adapun, areal lahan seluas 600 ha di sisi Madura tetap dikelola BPWS.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan keputusan ini juga didasarkan pada peningkatan populasi warga yang ada di kaki jembatan.
"Sebab, sejak 1978 banyak masyarakat tidak bisa mengurus kepemilikan dan surat tanah, atau tidak bisa meningkatkan sertifikat tanahnya. Dengan keputusan ini, semoga jadi kado awal tahun bagi masyarakat Surabaya dan Madura," ujarnya seusai Rapat Terbatas Pengembangan Wilayah di Kaki Jembatan Suramadu di Kantor Presiden, Rabu (3/2/2016).
Merujuk pada keterangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jembatan Suramadu dikelola oleh tiga pihak.
Pertama, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS) bekerja sama dengan PT Jasa Marga Tbk. selaku pengelola.
Pihak kedua adalah Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai otorisator, dan pihak ketiga adalah Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR.