Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagai pelaksana proyek kereta cepat rute Jakarta-Bandung diminta menyesuaikan rencana pembangunan dengan regulasi yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan regulasi disusun untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan pengaruh negatif pembangunan infrastruktur terhadap lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, pelaksana proyek harus mematuhi aturan yang ada demi kebaikan bersama.
"[Kementerian] BUMN membangun, [Kementerian] Perhubungan regulator yang harus menerapkan aturannya. Maka proyek itu harus menyesuaikan bekerjanya sesuai aturan yang ada,"papar JK di Kantor Wakil Presiden, Selasa (2/2/2016).
Dia menegaskan pemerintah sudah memiliki regulasi yang matang jauh sebelum proyek-proyek infrastruktur hadir. Jadi proyek apapun, tak terkecuali kereta cepat, harus menyesuaikan dengan aturan yang ada tersebut.
Kendati menimbulkan kontroversi dan perbedaan pandangan para pembantu Presiden, JK mengatakan bahwa proyek kereta cepat akan tetap terealisasi karena dibutuhkan masyarakat.
"Persoalannya bukan harus atau tidak, tapi butuh atau tidak? Kami putuskan kita butuh suatu transportasi untuk menghubungkan Jakarta dan Bandung lebih cepat,"kata JK.
Menurut JK, kereta cepat dibutuhkan penduduk Jakarta dan Jawa Barat demi mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.
Tak hanya itu, pemerintah juga berharap ibu kota negara tak terlalu padat karena dihuni oleh para pendatang yang mencari nafkah.
Jadi, pekerja bisa tinggal dan bekerja di tempat berbeda dengan jarak lebih jauh. Hal itu terjadi di berbagai negara, seperti di kota Tokyo, Jepang.
"Soal kereta cepat kan sudah berkali-kali dirapatkan kabinet, semua sepakat. Nah, ada proses-proses memang, sekarang sedang diselesaikan," ujarnya.
Proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung menjadi salah satu dari 19 proyek pembangunan infrastruktur sarana dan prasaran kereta api di berbagai daerah sebagai proyek strategis nasional.
Setkab dalam situsnya menuturkan, masuknya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sebagaiman tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No. 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 8 Januari 2016.
Adapun guna melakukan percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional atau memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2016 tertanggal 8 Januari 2016, Presiden Jokowi telah memberikan instruksi kepada para menteri kabinet kerja dan Jaksa Agung untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Instruksi serupa juga ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik indonesia, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, gubernur, dan para bupati/wali kota.