Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGISIAN POSISI DIRJEN PAJAK: Menkeu Bambang Masih Bungkam

Menteri Keuangan Bambang Brodjoengoro masih enggan angkat suara ke publik terkait penentuan sosok Dirjen Pajak yang akan mengganti Sigit Priadi Pramudito.Ditemui seusai menghadiri Welcoming Alumni LPDP 2016, Senin malam (1/2/2016), pihaknya masih memilih bungkam terkait pengisi jabatan yang sudah mulai awal Desember 2015 diduduki Pelaksana Tugas Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi tersebut.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. /Antara
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Bambang Brodjoengoro masih enggan angkat suara ke publik terkait penentuan sosok Dirjen Pajak yang akan mengganti Sigit Priadi Pramudito.

Ditemui seusai menghadiri ‘Welcoming Alumni LPDP 2016’, Senin malam (1/2/2016), pihaknya masih memilih bungkam terkait pengisi jabatan yang sudah mulai awal Desember 2015 diduduki Pelaksana Tugas Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi tersebut.

“Progresnya lancar-lancar saja. Pokoknya tunggu tanggal mainnya,” ujarnya ketika ditanya terkait perkembangan terkini dan metode penentuan yang dipilih, baik penunjukan langsung atau seleksi terbuka.

Seperti diketahui, Sigit Priadi Pramudito merupakan DJP-1 pertama yang terpilih melalui seleksi terbuka yang dilaksanakan mulai akhir 2014. Dalam catatan Bisnis.com, selain Sigit, Menkeu mengirim tiga nama lainnya ke Presiden Joko Widodo, yakni Ken Dwijugiasteadi, Suryo Utomo, dan Puspita Wulandari.

Ketiga sosok yang tidak terpilih oleh Presiden itu – saat Sigit menjabat sebagai DJP-1 – menjadi Staf Ahli Menkeu. Tiga jabatan baru dalam jajaran eselon I Kemenkeu itu dibentuk dengan tujuan untuk penguatan kelembangaan DJP.

Proses seleksi ini mengikuti amanat Undang-Undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam UU ASN disebutkan, bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi dilakukan pejabat pembina kepegawaian dengan terlebihdahulu membentuk panitia seleksi (pansel) instansi pemerintah. Pansel itu terdiri dari unsur internal atau eksternal instansi bersangkutan.

Sementara, pasal 108 ayat (2) menyebutkan pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS, dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas.

Kendati demikian, Bambang mensinyalkan akan ada keputusan pada Februari ini. Sebagai gambaran, jika menggunakan seleksi terbuka, seperti tahun lalu, paling tidak memakan sekitar tiga bulan. Hingga berita ini diturunkan, Kemenkeu juga tidak membuka lelang jabatan kembali.

“Tunggu pengumumannya. Ya sekarang udah Februari, ya Februari lah,” katanya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper