Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan masih menyusun skema asuransi jiwa untuk nelayan yang direncanakan melindungi satu juta nelayan tahun ini
Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan pihaknya masih merumuskan metode pembayaran premi dan mengkaji perusahaan asuransi sebagai penyelenggara program.
“Kami sedang bahas, masih negosiasi lihat siapa-siapa saja yang bidding,” katanya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (1/2/2016).
Tahun ini, KKP mengalokasikan anggaran Rp250 miliar untuk memberikan perlindungan asuransi jiwa kepada sedikitnya satu juta nelayan tahun ini.
Narmoko Prasmadji, Dirjen Perikanan Tangkap KKP mengatakan ada empat pola alternatif pembayaran yang tengah dikaji untuk diimplementasikan terkait asuransi jiwa nelayan.
Pertama, KKP akan menanggung biaya polis pada tahun pertama, sedangkan pada tahun berikutnya ditanggung oleh nelayan. Kedua, pembayaran premi dilakukan setiap kali berlayar, sehingga polis yang dikeluarkan juga terbit setiap nelayan akan berlayar.
Ketiga, kemungkinan penerbitan polis seumur hidup dan terakhir polis yang didapatkan akan dikombinasikan dengan asuransi usahanya.
"Ini masih dalam proses. Kami sedang menyusun petunjuk teknisnya,” katanya, menjawab pertanyaan Bisnis, belum lama ini.
Adapun, Narmoko mengatakan pihaknya bakal berupaya menghubungkan pembayaran premi asuransi jiwa nelayan dengan pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Kami inginnya mereka masuk dalam jaringan BPJS Kesehatan. Jadi bayarnya, sekali dan mereka wajib juga menjadi peserta BPJS. Kami mau dorong ini,” ujarnya.
Saat ini, Narmoko mengatakan baru 715.000 nelayan yang tercatat memiliki kartu nelayan. Salah satu syarat membeli polis asuransi adalah memiliki kartu nelayan dan merupakan nelayaan binaan Dinas Kelautan dan Perikanan.