Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Susi Alokasikan Rp250 Miliar untuk Asuransi Jiwa Nelayan

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan masih menyusun skema asuransi jiwa untuk nelayan yang direncanakan melindungi satu juta nelayan tahun ini
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti/Antara
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti/Antara

 

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan masih menyusun skema asuransi jiwa untuk nelayan yang direncanakan melindungi satu juta nelayan tahun ini

Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan pihaknya masih merumuskan metode pembayaran premi dan mengkaji perusahaan asuransi sebagai penyelenggara program.

“Kami sedang bahas, masih negosiasi lihat siapa-siapa saja yang bidding,” katanya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (1/2/2016).

Tahun ini, KKP mengalokasikan anggaran Rp250 miliar untuk memberikan perlindungan asuransi jiwa kepada sedikitnya satu juta nelayan tahun ini.

Narmoko Prasmadji, Dirjen Perikanan Tangkap KKP mengatakan ada empat pola alternatif pembayaran yang tengah dikaji untuk diimplementasikan terkait asuransi jiwa nelayan.

Pertama, KKP akan menanggung biaya polis pada tahun pertama, sedangkan pada tahun berikutnya ditanggung oleh nelayan. Kedua, pembayaran premi dilakukan setiap kali berlayar, sehingga polis yang dikeluarkan juga terbit setiap nelayan akan berlayar.

Ketiga, kemungkinan penerbitan polis seumur hidup dan terakhir polis yang didapatkan akan dikombinasikan dengan asuransi usahanya.

"Ini masih dalam proses. Kami sedang menyusun petunjuk teknisnya,” katanya, menjawab pertanyaan Bisnis, belum lama ini.

Adapun, Narmoko mengatakan pihaknya bakal berupaya menghubungkan pembayaran premi asuransi jiwa nelayan dengan pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Kami inginnya mereka masuk dalam jaringan BPJS Kesehatan. Jadi bayarnya, sekali dan mereka wajib juga menjadi peserta BPJS. Kami mau dorong ini,” ujarnya.

Saat ini, Narmoko mengatakan baru 715.000 nelayan yang tercatat memiliki kartu nelayan. Salah satu syarat membeli polis asuransi adalah memiliki kartu nelayan dan merupakan nelayaan binaan Dinas Kelautan dan Perikanan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper