Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disemprit Ombusman RI, Pelindo I Sediakan Layanan TPS Online

PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I telah menindaklanjuti Rekomendasi Ombusman RI dengan menyediakan fasilitas Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT)/TPK dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) online.
Ilustrasi pelabuhan/Bisnis
Ilustrasi pelabuhan/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA— PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I telah menindaklanjuti Rekomendasi Ombusman RI dengan menyediakan fasilitas Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT)/TPK dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) online.

ACS Humas Pelindo 1, M. Eriansyah mengatakan TPS Online tersebut merupakan yang pertama diluar pulau Jawa yang dapat dioptimalkan guna menunjang kegiatan pemeriksaan fisik bea cukai dan karantina dengan mekanisme pemeriksaan karantina dilakukan terlebih dahulu sebelum respon kepabeanan atau secara bersama sama (join inspection).

Dia menambahkan peningkatan layanan ini mendapat apresiasi dari Ombudsman RI sendiri dengan mengirimkan surat kepada Pelindo I pada 29 Januari 2016. Layanan tersebut guna memaksimalkan semua aspek termasuk Fasilitas, Peralatan, Teknology, System dan juga Sumber Daya Manusia.

“Selain itu, Ombusman mendorong Pelindo I untuk melakukan komunikasi secara intensif dan berkala dengan mitra pengguna jasa serta peningkatan kinerja BICT,” ucapnya dalam siaran persnya, Senin (1/2/2016).

Terkait dengan adanya Pungli, Ombusman meminta  kepada Kepala Otoritas Pelabuhan Utama (OP) Belawan agar berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat untuk mencegah  tindakan pungli dan/atau premanisme diwilayah Pelabuhan dan meningkatkan kelancaran arus barang dari dan keluar pelabuhan Belawan.

Dia menegaskan Pelindo I menjamin tidak adanya Pungli. Apabila diluar wilayah Pelabuhan, atau di Lini 2 itu diluar kewenangannya. Adanya dugaan Pungli diluar wilayah pelabuhan itu atau di jalan menuju pelabuhan itu diluar kewenangannya.  Itu merupakan kewenangan dari pihak terkait yang berhubungan dengan aspek keamanan yaitu pihak Kepolisian.

 “Kami melarang keras adanya Pungli tersebut. Terkait dengan adanya Tarif dan Biaya yang timbul didalam wilayah pelabuhan,” kata Eriansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Atiqa Hanum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper