Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Tol Indonesia menanti langkah kongkrit pemerintah guna melakukan percepatan pembangunan jalan tol, khususnya dalam hal pembebasan lahan.
Ketua Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Fatchur Rochman menyambut baik terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 yang menetapkan 47 proyek tol sebagai Proyek Strategis Nasional, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepata Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Pihaknya pun menanti langkah kongkrit yang akan diambil pemerintah guna melakukan percepatan pembangunan jalan tol, khususnya dalam hal pembebasan lahan.
“Kalau dinyatakan proyek strategis, harus semua orang diminta berpartisipasi supaya proyek ini lancar. Umumnya ketidaklancaran terjadi di sektor pengadaan lahan,” ujarnya, Rabu (27/01).
Dia menilai umumnya proses pengadaan lahan terkendala pada tahap pembayaran ganti rugi pemerintah kepada warga, yang terbatas dengan dana APBN. Menurutnya, proses pembayaran sering terhambat justru ketika proses musyawarah negosiasi harga dengan warga telah selesai, sehingga mengakibatkan keresahan di masyarakat.
Untuk itu, pihaknya merekomendasikan pemerintah untuk mencari skema pendanaan untuk lahan yang tidak bersumber dari APBN. Pasalnya, dana pembebasan lahan yang bersumber dari APBN nilainya terbatas dan membutuhkan siklus yang cukup lama.
Menurutnya, ada beberapa terobosan dalam skema pendanaan penyediaan lahan yang bisa dilakukan pemerintah. Pertama, menjual obligasi khusus untuk pengadaan jalan tol. Kedua, melakukan pinjaman dalam negeri baik kepada perbankan maupun lembaga keuangan i khusus untuk pengadaan lahan tol, dengan bunga dan tenor yang jelas.
Untuk mewujudkan program pemerintah membangun 1.000 km jalan tol hingga 2019, Fatchur mengestimasikan pemerintah membutuhkan setidaknya Rp30 triliun untuk pengadaan lahan yang bisa dibayar secara mengangsur selama tiga tahun. Dia menilai kebutuhan tersebut sebetulnya tersedia di dalam negeri, hanya saja regulasi yang ada belum memungkinkan dana tersebut digunakan untuk pengadaan lahan infrastruktur.
“Jadi bagaimana pemerintahan itu bisa menciptakan terobosan segera mendapatkan dana tidak menunggu APBN. Bahwa undang-undangnya tidak mengatur, silakan dilakukan perbaikan atau revisi agar pemerintah bisa mendapatkan pinjaman pengadaan lahan, dan dibayarkana dengan APBN,” ujarnya.