Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah menargetkan fasilitas sertifikasi tenaga kesehatan bertaraf internasional hadir di dalam negeri pada 2016.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengatakan selama ini tenaga perawat dan pemberi asuhan keperawatan (care giver) Indonesia mengalami hambatan bekerja ke luar negeri.
"Hambatannya, sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga profesi dalam negeri belum diakui di luar negeri,"ujarnya usai menghadiri rapat tentang sertifikasi internasional bagi perawat dan care giver di Kantor Wakil Presiden, Selasa(26/1/2016).
Oleh karena itu, pemerintah berupaya membuka kerja sama dengan lembaga sertifikasi tenaga kesehatan internasional untuk mengeluarkan sertifikat yang diakui dunia di dalam negeri.
Nantinya, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi akan berkoordinasi untuk menyiapkan pembentukkan lembaga sertifikasi tersebut.
"Insyallah mulai tahun ini, tergantung kesiapan Kemenkes dan Dikti,"sebutnya.
Berdasarkan aturan, Nusron menjelaskan, syarat tenaga kesehatan yang mendapat perlindungan di luar negeri antara lain, memiliki sertifikat profesi yang diakui secara internasional, memiliki pengalaman bekerja di dalam negeri minimal satu tahun, dan menjalani pelatihan khusus.
Selama ini, demi memperoleh sertifikat yang diakui internasional, para perawat rela mengeluarkan banyak uang untuk berangkat ke Filipina untuk menjalani pelatihan selama 4-6 bulan. Dengan adanya lembaga sertifikasi di dalam negeri, biaya yang akan dikeluarkan jauh lebih murah.
Sayangnya, pemerintah tidak memberikan subsidi sehingga biaya untuk memperoleh sertifikat masih harus menjadi beban para tenaga kerja.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek menambahkan pelatihan dan sertifikasi tentu akan meningkatkan standar keahlian tenaga kerja sektor kesehatan yang akan bekerja di luar negeri. Tak hanya itu, para perawat dan care giver juga dibekali keahlian bahasa dan pembelajaran budaya agar mudah beradaptasi.