Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Putusan Dibatalkan, KPPU Tuding Hakim PN Kurang Pengalaman

Syarkawi Rauf/Bisnis.com
Syarkawi Rauf/Bisnis.com

Bisnis.com, SURABAYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha mencatat sebanyak 55 putusan otoritas itu dibatalkan oleh pengadilan negeri per 31 Desember 2015.

Jumlah ini lebih banyak dari pembatalan oleh Mahkamah Agung yang hanya mencakup 30 putusan. Sebaliknya, jumlah yang dikuatkan oleh MA mencakup 80 putusan, sedangkan PN hanya menguatkan 74 putusan.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf perbandingan 57% dan 43% antara putusan yang dikuatkan dan dibatalkan PN sesungguhnya jauh dari harapan instansinya.

"Mungkin salah satu penyebabnya adalah perbedaan perspektif hakim-hakim di level PN dan MA. Di MA, hakimnya lebih senior, berpengalaman, punya perspektif yang lebih luas," ujarnya saat berdiskusi dengan wartawan, Jumat (22/1/2016).

Putusan KPPU yang dibatalkan PN pada 2015, a.l. perkara kartel bawang putih dan kartel elpiji, sedangkan perkara yang dibatalkan MA, a.l. perkara tender e-KTP dan bongkar muat Pelindo Cabang Teluk Bayur.

Sebaliknya, putusan yang dikuatkan oleh PN tahun lalu, a.l. perkara tender tiga paket rehabilitasi jalan di Kabupaten Minahasa, kartel ban kendaraan roda empat, pengadaan barang cetakan perlengkapan KPPS/TPS pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan tahun anggaran 2013, dan penyediaan jasa ground handling terkait penerbangan komersial tidak berjadwal di Bandara Ngurah Rai Bali.

Sementara itu, putusan KPPU yang dikuatkan MA, a.l. tender PT PGN, tender PT PLN Jember, tender pembangunan di Samboja, tender pengadaan 30 unit traktor di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nusa Tenggara Timur, dan pengambilalihan saham PT Sukses Abadi Karya Inti oleh PT Dunia Pangan.

KPPU berharap putusan yang dikuatkan oleh PN paling tidak 70%-80%. Instansinya akan mengupayakan pencapaian itu tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper