Bisnis.com, JAKARTA - Kenaikan harga daging sapi yang terjadi saat ini dinilai bukan terjadi karena pemberlakuan pajak pertambahan nilai, melainkan ada oknum yang mengambil kesempatan menaikkan harga lebih menjulang.
Wakil Presiden Jusuf Kalla berpendapat, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% berlaku untuk semua barang impor, termasuk daging sapi. Jadi aturan itu merupakan hal yang wajar. Terlebih, lanjutnya, persentase pungutan pajak tak siginifikan sehingga harusnya tak mempengaruhi harga daging.
"Semua barang impor ada PPN, jadi ya pemberlakuan itu biasa saja, hanya 10%. Berarti ada yang menaikkan lebih banyak lagi," katanya di Kantor Wakil Presiden, Jumat (22/1/2016).
Terkait keluhan pedagang karena tak ada sosialisasi, Kalla menyatakan pemberlakuan PPn adalah peraturan umum, dan tak semua peraturan harus melalui jajak pendapat publik.
"Itu peraturan umum, tidak semua harus ada oublic hearing. Karena itu unsang-undang sudah ada, jadi semua barang impor itu ada PPN," jelasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kalangan pengusaha penggemukan sapi menilai kebijakan pengenaan PPN 10% terhadap daging sapi impor berpeluang menggagalkan upaya pemerintah untuk menurunkan harga daging sapi di tingkat konsumen.
Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) Joni Liano menyampaikan kebijakan PPn justru akan menyulitkan pelaku usaha untuk dapat mengusahakan harga sesuai yang dikehendaki oleh pemerintah. Pasalnya, kenaikan PPN akan secara langsung dibebankan pada konsumen akhir.
Pengenaan PPN sebesar 10% tersebut merupakan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 267/PMK.010/2015 yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 31 Desember lalu, dan disubjekkan pada pengusaha kena pajak (PKP).