Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kena PPn 10%, Harga Daging Bisa Naik

Kalangan pengusaha penggemukan sapi mempertanyakan kebijakan pemerintah yang mengenakan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 10% pada sapi bakalan yang diimpor.
Pedagang sapi/Antara
Pedagang sapi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA Kalangan pengusaha penggemukan sapi mempertanyakan kebijakan pemerintah yang mengenakan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 10% pada sapi bakalan yang diimpor.

Kebijakan tersebut dinilai berpeluang menggagalkan upaya pemerintah untuk menurunkan harga daging sapi di tingkat konsumen.

Pengenaan PPn sebesar 10% tersebut merupakan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 267/PMK.010/2015 yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 31 Desember lalu, dan disubjekkan pada pengusaha kena pajak (PKP).

Permenkeu 267/2015 tersebut mengatur tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak, dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Beleid tersebut berlaku mulai 8 Januari 2016.

Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) Joni Liano menyampaikan kini pihaknya tengah mempelajari pemaknaan dari Permenkeu tersebut dengan implementasi dan dampaknya pada aktivitas impor sapi bakalan.

Sekarang kami sedang melakukan konsultasi dengan akah hukum. Dengan ditetapkannya impor sapi bakalan oleh pemerintah sebesar 600.000 ekor untuk 2016, pelaku usaha mendapat kepastian. Lalu bagaimana bisa muncul kebijakan baru yang kontradiktif? kata Joni padaBisnis,Selasa (19/1).

Dia merujuk pada kebijakan pemerintah yang ditetapkan akhir tahun lalu yang menetapkan impor sapi bakalan sepanjang tahun ini sebanyak 600.000 ekor. Sebanyak masing-masing 200.000 ekor dan 150.000 ekor di antaranya akan direalisasikan pada kuartal pertama dan kedua tahun ini.

Joni menyampaikan kebijakan PPn justru akan menyulitkan pelaku usaha untuk dapat mengusahakan harga sesuai yang dikehendaki oleh pemerintah. Pasalnya, kenaikan PPn akan secara langsung dibebankan pada konsumen akhir.

Pengenaan ini akan menjadi biaya baru bagi pelaku usahafeedloter.Nah, akhirnya penambahan nilai ini akan dibebankan pada konsumen akhir. Jelas akan ada risiko kenaikan harga daging lagi. Saya lihat, itu sudah pasti akan terjadi, ungkap Joni.

Adapun, saat ini pelaku usaha penggemukan sapi yang mengimpor sapi bakalan dari Australia setiap tahunnya, telah menanggung bea masuk sapi tersebut sebesar 5% dan pajak penghasilan (PPh) sebesar 2,5%. Artinya, kini pelaku usaha dibebankan lagi tambahan pajak PPn sebesar 10%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper