Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur keberatan dengan aturan Kementerian Perdagangan yang menghapuskan ketentuan pembatasan waktu impor, harga patokan garam, dan tidak lagi mewajibkan importir garam menyerap garam rakyat.
“Jika demikian matilah [petani garam] kita, karena kita selalu bermasalah dengan kualitas dan rendemen,” kata Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf di Surabaya, Selasa (19/1/2016).
Regulasi yang disinggung tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan No. 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam. Peraturan menteri (permen) ini dirilis pada 29 Desember 2015 merevisi Permendag No. 58/M/-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Garam.
Wakil gubernur menilai nasib para petani garam di Jawa Timur bisa-bisa semakin melarat. Tanpa kewajiban importir menyerap garam rakyat bisa-bisa apa yang mereka produksi semakin tidak laku. Pada akhirnya kesejahteraan petani jadi terbengkalai.
Saifullah menekankan pihaknya bersikeras harus tetap ada peraturan yang mewajibkan penyerapan garam lokal. Apabila memang kualitas garam mereka yang kurang baik, justru di sanalah pemerintah seharusnya hadir untuk membina.
“Kami siap sampaikan [keberatan] ini kepada pemerintah pusat. Seharusnya sudah jelas kalau mau impor itu [hanya bisa] sebulan sebelum panen dan dua bulan setelah panen,” ucapnya.