Bisnis.com, INDRAMAYU - Chevron memutuskan kontrak bagi hasil produksi (production sharing contract/PSC) di Kalimantan Timur.
Managing Director Chevron IndoAsia Business Unit Chuck Taylor mengatakan pihaknya tak akan memperpanjang kontrak bagi hasil di East Kalimantan (EKAL). Adapun, kontraknya berakhir pada 24 Oktober 2018.
Melalui anak perusahaannya yaitu Chevron Indonesia Company (CICO), Chevron tak lagi melanjutkan kontrak yang telah berjalan selama 50 tahun itu. Berkenaan dengan keputusan tersebut, aset akan dikembalikan kepada Pemerintah saat masa kontrak berakhir.
"CICO tidak akan mengajukan perpanjangan PSC EKAL dan akan mengembalikan aset tersebut kepada Pemerintah Indonesia pada tanggal 24 Oktober 2018," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (19/1/2016).
Adapun, selama ini Chevron memasok gas ke kilang gas alam cair (liquified natural gas/LNG) Bontang dan Balikpapan. Meski begitu, Chevron tetap melanjutkan proyek lainnya seperti Indonesia Deep Water Development (IDD).
Terkait hal itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral I Gusti Nyoman Wiratmaja membenarkan kabar tersebut.
Pemberitahuan telah diterimanya secara lisan namun belum disampaikan secara tertulis. "Belum ada suratnya, tapi dia (Chevron) udah ngomong secara lisan," katanya.