Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian menyatakan pemerintah telah mengeksekusi paket kebijakan ekonomi jilid VI, utamanya untuk pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus melalui penerbitan peraturan pemerintah.
Imam Haryono, Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Kemenperin, mengatakan insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk pengembangan KEK bersifat stimulan dalam menarik investasi berbasis potensi daerah.
“PP nya sudah keluar, namun saya lupa nomornya. Yang jelas kita akan gerakkan KEK dengan potensi daerah. Industri dalam KEK harus membentuk klastering, sehingga pembangunan dapat terpetakan,” tuturnya kepada Bisnis.com, Jumat (15/1/2016).
Menurutnya, hingga saat ini pembangunan KEK yang tergolong maju berada di Sei Mangkei di Sumatra Utara dan Bitung di Manado. Telah masuknya anchor tenant ke dalam kawasan mempercepat pembangunan industri turunan.
Kendati demikian, lanjutnya, sifat insentif fiskal yang hanya sebagai stimulan harus dibarengi dengan penyediaan lima infrastruktur dasar, yakni fasilitas transportasi baik darat, laut, udara, sistem komunikasi, energi, air, dan sanitasi.
Dengan tersedianya infrastruktur dasar ini, hasil produksi dapat tersalurkan dengan baik dan meningkatkan daya saing. Adapun insentif non fiskal yang harus diberikan oleh pemerintah adalah tenaga kerja terampil, bunga bank yang kompetitif, iklim investasi kondusif dan lainnya.
Berdasarkan situs Sekretaris Kabinet, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP No. 96/2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus yang memberi insentif perpajakan, kepabeanan, dan cukai, lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan, dan perizinan dan nonperizinan.
Peraturan ini menjelaskan wajib pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru lebih dari Rp1 triliun dan bidang usahanya merupakan rantai produksi kegiatan utama di KEK diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan untuk jangka waktu paling kurang 10 tahun dan paling lama 25 tahun sejak komersial dan merealisasikan nilai penanaman modal.
Adapun wajib pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp500 miliar rupiah - Rp1 triliun dan bidang usahanya merupakan rantai produksi kegiatan utama di KEK diberikan pengurangan pajak penghasilan badan paling kurang lima tahun dan paling lama 15 tahun.