Bisnis.com, JAKARTA -- Sedikitnya 11.102 orang mempetisi Kementerian Perindustrian dan Perdagangan untuk tidak membinasakan industri kecil, dengan disitanya televisi rakitan milik Muhammad Kusrin dan pada pekan ini dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.
Muhammad Izzudin Shofar, penggagas petisi melalui change.org, mengatakan publik kembali mendengar berita penangkapan Muhammad Kusrin, seorang pria lulusan SD itu, karena berusaha membuat televisi rakitan dari onderdil bekas. Dia memaparkan dirinya tak menantang SNI, tetapi pemerintah perlu membuktikan mereka mendukung industri kecil.
"Seharusnya Kusrin yang hanya lulusan SD ini diberi pembinaan bagaimana mengurus perijinan SNI dan sebisa mungkin diberi keringanan karena industrinya yang bersifat kecil. Bukan malah langsung dibui," kata Izzudin dalam petisi yang dikutip Bisnis.com, Kamis (14/1/2015).
Dia menuturkan hal itu akan berdampak pada orang-orang kreatif lainnya yang takut mengekspresikan kreativitasnya karena akan berhadapan langsung dengan bui. Diketahui, Pengadilan Negeri Karanganyar menyatakan Kusrin diputuskan bersalah karena melanggar UU Perindustrian setelah ditangkap pada Maret 2015. Pengadilan juga memutuskan agar dilakukan pemusnahan sekitar 116 televisi tabung itu.
"Jadi sejauh mana pemerintah sungguh-sungguh untuk mendukung industri dalam negeri?," demikian petisi tersebut.